Kejagung Ungkap 150 Buzzer Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan di Tiga Kasus Besar

Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist
Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa sebanyak 150 buzzer terlibat dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). 


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi mengatakan, ratusan buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

"Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," kata Qohar dikutip dari RMOL saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Qohar mengatakan, ratusan buzzer tersebut bertugas mengamplifikasi berita dan konten negatif penanganan hukum Kejagung terhadap tiga kasus besar tersebut. 

Menurut Qohar, berita maupun konten negatif tersebut diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, yang kini telah diberhentikan. 

Dari hasil pengusutan, masing-masing buzzer yang bertugas tersebut diberikan bayaran sebesar Rp1,5 juta. Sementara Adhiya sebagai ketua tim buzzer menerima bayaran Rp864.500.000. Saat ini Adhiya resmi sebagai tersangka. 

Adhiya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih untuk melakukan upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB," kata Qohar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news