Gugatan Pra Peradilan Terduga Ustadz Cabul di Jember Ditolak

Sidang pembacaan putusan Pra peradilan dengan pemohon FH/RMOLJatim
Sidang pembacaan putusan Pra peradilan dengan pemohon FH/RMOLJatim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, menolak gugatan pra peradilan, yang diajukan FH, terduga ustadz cabul, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Sebab penyidikan yang diikuti penggeledahan, penetapan hingga penahanan tersangka, sudah sah.


Demikian terungkap dalam sidang putusan pra peradilan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jember, Senin siang, (13/2).

Diketahui, pembacaan putusan pra peradilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dihadiri para pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukumnya, Nurul Jamal Habaib. Sedangkan dari pihak termohon, dihadiri beberapa orang, yang dipimpin ketua tim, Dewatoro S Poetra. 

"Jadi gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember kurang tepat atau tidak benar," ucap Dewatoro S Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/2).

"Jadi mulai hari ini, seluruh permohonan pra peradilan ditolak hakim dan perkara akan kami lanjutkan kembali," sambungnya.

Hakim Alfonsus Nahak menyatakan bahwa proses penyidikan, penggeledahan,  penetapan dan penahanan tersangka sudah sudah sah dan sesuai dengan hukum. 

Oleh karena itu , proses penyidikan terhadap pokok perkara, yang sebelumnya sempat dihentikan, karena ada upaya pra peradilan terhadap Kapolres Jember, akan kembali dilanjutkan. Supaya kasus pokok perkara, yakni dugaan kekerasan terhadap 4 santriwati ini, bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. 

Sedangkan Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

"Pihaknya, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (apakah berkas dinyatakan lengkap (p-21 atau Perbaikan)," katanya.

Sementara kuasa hukum termohon FH, Nurul Jamal Habaib, belum berhasil dikonfirmasi. Sebab usai persidangan, dia langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jember. 

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jember, menetapkan FH, pimpinan pondok pesantren Desa Mangaran Kecamatan Ajung, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 4 santriwati.  Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan isterinya sendiri, Bu Nyai AL. 

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kasus laporan AL adalah kasus kekerasan seksual, terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. 

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio Podcast yang berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Kapolres Hery.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan korbannya ada empat santriwati. Namun Kapolres tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan itu, dan didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan FH, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Bahkan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, FH, akhirnya ditahan di Mapolres Jember.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Jember, untuk pendampingan korban anak," terang dia.

Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres, sudah melengkapi alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya adalah saksi ahli.

"Yakni saksi ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak MUI Jember, untuk menambah alat bukti dan memperjelas perkaranya," katanya.

Bahkan kasus itu juga didukung sejumlah barang bukti untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka. Penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," terangnya. 

Karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jember, FH menyatakan tidak terima dan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember. Dengan alasan Prosedur penyidikan cacat hukum, yakni proses pengeledahan, penangkapan dan penahanan FH tidak sah. Karena itu, dia meminta majelis hakim memerintahkan termohon membebaskan FH dari Rutan Polres Jember.