Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar pada Selasa (14/2) hari ini.
- Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan
- Ibu Brigadir J Ketus ke Kuat Maruf yang Baru Sampaikan Permintaan Maaf
- ART Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Kuat Maruf Pernah Pegang Tubuh Putri Candrawathi
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kuat Maruf digiring petugas ke ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.27 WIB. Kuat Maruf juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Sementara itu, Majelis Hakim sudah memasuki ruang persidangan dan membuka sidang pada pukul 10.33 WIB. Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim akan membeberkan unsur-unsur pertimbangan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kuat.
Dalam tuntunan JPU sebelumnya, Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan itu juga sama terhadap ajudan Sambo, yakni Ricky Rizal yang juga akan menjalani sidang vonis hari ini setelah vonis Kuat Maruf.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo telah divonis. Di mana, Sambo divonis pidana mati. Sedangkan Putri divonis pidana penjara selama 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Banyuwangi Respon Surat Kemendagri 100: Bupati Calonkan Lagi Harus Cuti
- Berhasil Gerakkan UMKM, Wali Kota Eri Raih Penghargaan Tanda Jasa Bakti dari Menteri Koperasi dan UKM
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming