Hutang Lunas, Nasabah Ambil Jaminan di FIF Dipungut Biaya 

Yodika Saputra/RMOLJatim
Yodika Saputra/RMOLJatim

Seorang warga berinisial H mendatangi kantor leasing Federal International Financial (FIF) Cabang Bangkalan, Senin (13/2) lalu. Kedatangannya untuk mengambil penitipan BPKB. Namun dia kecewa karena diharuskan membayar.


Akhirnya pada Kamis, (16/2), H kembali datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yodika Saputra. Mereka datang untuk meminta keterangan atas layanan dialami kliennya yang melibatkan bagian penagihan di kantor tersebut.

Dari keterangan Yodika, sebelumnya H sudah datang ke FIF menemui bagian penagihan bernama Imam. Kedatangan kliennya ke FIF untuk mengambil BPKB yang pernah dijadikan jaminan pada 2018 silam. 

H sudah melunasi seluruh tanggungannya sejak 2020. Namun ternyata ia tak bisa mengambil begitu saja surat berharga kendaraan motor miliknya itu. Untuk bisa membawa pulang barang jaminan tersebut membayar sejumlah biaya.

"Kedatangan saya ke FIF dalam rangka pendampingan klien yang merasa keberatan adanya uang penitipan BPKB. Karena klien saya berinisial H sudah lunas membayar seluruh angsuran dari 2018 sampai dengan 2020," terang Yodika dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/2).

Uang yang diminta Imam disebutnya adalah biaya penitipan. Jumlah uang yang diminta sebesar Rp 1000 per hari terhitung sejak 2020. Di samping itu ada nominal lain diminta Imam yang harus dipenuhi H sebagai syarat mengeluarkan BPKB jaminannya itu.

"Klien saya ada di luar kota, ini baru kembali di Bangkalan. Nah, semenjak di luar kota yang bersangkutan ini belum mengambil BPKB tersebut. Pada saat mau mengambil BPKB, pekan lalu, beliau dimintai uang denda," ujarnya.

Menurut Yodika, syarat yang dibebankan kepada kliennya itu sama saja melakukan suatu hal penindasan terhadap masyarakat kecil. Ia berharap FIF ke depannya bisa berbenah dalam memberi pelayanan yang baik.

Hingga berita ini dimuat, pihak leasing terutama Imam bagian penagihan, beberapa kali dikonfirmasi mengenai masalah ini tidak memberi tanggapan.