Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Dua Kader Gerindra

Gedung KPK/Net
Gedung KPK/Net

Dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada hari ini, Jumat (17/2), giliran kader Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang dipanggil.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan ada tiga orang anggota DPRD Provinsi Jatim yang dipanggil sebagai saksi. Mereka bersaksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 hingga 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Ketiga anggota DPRD Jatim yang dipanggil, yaitu Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; Abdul Halim dari Fraksi Partai Gerindra; dan Agung Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat.

Pada Kamis (16/2), tim penyidik telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim, yaitu Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat; Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari Fraksi PDI Perjuangan; Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDI Perjuangan; dan Alyadi dari Fraksi PKB.

Kelimanya dicecar tim penyidik soal proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkungan DPRD Jatim.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.