KAI DAOP 7 Bersama Komunitas Railfans, Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Keterangan foto: Kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan KA/ist.
Keterangan foto: Kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan KA/ist.

Aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang KA terus ditingkatkan. 


Kali ini PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun (Persero) mengajak Kepolisian, serta Masyarakat Pecinta KA, melakukan aksi sosialisasi tersebut di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan, tepatnya di JPL 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun. Minggu (19/2).

“Selain itu, sebagai wujud kasih sayang, KAI dan komunitas pecinta KA Madiun, membagikan coklat pada pengendara yang membawa anaknya, saat berhenti di perlintasan”, jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA ini dipimpin langsung oleh Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan serta edukasi bahayanya jika tidak hati-hati saat berkendara di perlintasan kereta api.

Supriyanto menambahkan, pihaknya secara melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, dengan melibatkan stakeholder di lingkungan KAI.

Mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA, karena kurang sabar dan berhati-hatinya Masyarakat.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya", terang Supriyanto.

Selanjutnya Supriyanto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat ,” pungkas Supriyanto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news