Sengketa Penambangan Pasir Kali Sukorejo, Yusuf Husni: HGU yang Diklaim PTPN XII Cacat Hukum

Lokasi penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri/Ist
Lokasi penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri/Ist

PT Citra Hasti Pratama (CHP) terus mempertanyakan status HGU (hak guna usaha) penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.


Demikian disampaikan Direktur Pemasaran PT Citra Hasti Pratama, Yusuf Husni pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/2).

"HGU yang diklaim PTPN XII catat hukum. Karena pemilik wilayah itu desa dan yang menguasai sungai dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas," terang Yusuf.   

Menurut Yusuf, ketika perpanjangan HGU perangkat desa setempat tidak pernah dihubungi. Begitu juga dengan pihak BBWS Brantas yang memegang wilayah sungai tidak dilibatkan. 

"Saat pengukuran ulang HGU yang dikeluarkan tidak menganggap lokasi tersebut masuk dalam wilayah sungai," tandasnya. 

Yusuf melanjutkan, pada waktu mediasi di lapangan untuk melihat kondisi di lapangan, BPN tidak hadir. Padahal kehadiran BPN sangat penting, karena HGU yang dikeluarkan ada aliran sungai berantas.

"Kalau BPN hadir akan jelas persoalannya. Sementara saat hadir di DPRD Jatim pada (Senin, 13/2) lalu, PTPN XII hanya menyampaikan tanah HGU saja tapi di dalamnya tidak ada sungai. Aneh saja, baru kali ini terjadi ada fasum (fasilitas umum) masuk dalam HGU," jelasnya.

Padahal dalam Keppres nomor 32 Tahun 1990 disebutkan bahwa Sempadan Sungai (SS) merupakan 1 dari 15 kriteria yang termasuk kawasan yang harus dilindungi. Artinya perusahaan dilarang melakukan penanaman komoditi tanaman perkebunan di DAS. Itu sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman. 

Dijelaskan Yusuf, bahwa ketentuan tersebut tertuang pada lembaran negara, yakni Pasal 3 nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Guna menghidari terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Maka daya dukung DAS, harus dijaga keutuhannya. Sesuai ketentuan Pasal 18 undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaannya. Dan sesuai kententuan pula, SDA dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan DAS.

"Jadi, sekian meter tidak boleh ada aktivitas apapun. Dari bibir sungai juga tidak bisa dimasukkan dalam HGU," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sungai Sukorejo pada lokasi tersebut, merupakan sungai lahar gunung Kelud dengan panjang 49,8 kilometer yang apabila terjadi letusan gunung mengalirkan sediman/material yang terbawa oleh aliran sampai ke hilir. 

"Untuk mengendalikan daya rusak air akibat pengendalian letusan gunung Kelud, BBWS Brantas kemudian membangun bangunan Sabo Dam pada sungai Sukorejo untuk mengendalikan sediman/material dari gunung Kelud. Dan lokasi IUP PT Citra Hasti Pratama berada di sungai Sukorejo alias dekat dengan Check Dam Sukorejo yang dibangun tahun 2012. Lokasi Check Dam berada pada koordinat 07"54'32.98"S112"13'6.71'E. Berdasarkan bukti fisik berupa bangunan Sabo Dam beserta infrastruktur penunjang, maka lokasi wilayah izin usaha penambangan PT CHP oleh BBWS Brantas dinyatakan bahwa lokasi IUP OP benar berada di sungai Sukorejo," terangnya. 

Yusuf menambahkan, bahwa usaha penambangan PT CHP juga telah membantu program pemerintah dengan memberikan pajak pemasukan bagi negara. Selain itu, sebagian besar pekerja di penambangan merupakan warga setempat. 

"Usaha ini juga untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat," tegasnya. 

Informasinya, pada Senin (27/2) mendatang, DPRD Jatim akan melakukan peninjauan lapangan di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Tujuannya untuk memastikan lokasi penambangan pasir apakah berada di wilayah sungai atau tidak. 

"Infonya peninjauan dilakukan Komisi A DPRD Jatim untuk melihat apakah tanah HGU yang diklaim PTPN XII ada pohon karetnya atau justru berada di wilayah sungai," demikian Yusuf.