Ambil SK Kenaikan Gaji Berkala, Guru SMP di Bangkalan Dipungut Biaya

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim

KH, seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, mengeluh. Pasalnya, ada pungutan uang untuk pengambilan SK kenaikan gaji berkala.


KH menuturkan, SK kenaikan gaji berkala berisi mengenai kenaikan gaji pokok dan terbit setiap 2 tahun sekali.

Namun, untuk pengambilan SK gaji berkala tersebut pihak sekolah memungut biaya. Padahal, kata KH SK Gaji Berkala tersebut adalah hak dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

KH menjadi ASN sejak 2009. Pada tahun ini di sekolahnya terdapat 12 orang guru yang SK-nya terbit. Guru-guru ini dibebani biaya pengambilan SK yang dikumpulkan ke petugas bagian Tata Usaha (TU) berinisial T.

"Ketika mengambil ini, memang diambilkan pihak TU sekolah kami, dan diminta lima puluh ribu, karena katanya mau disetor ke Dinas Pendidikan," ujar KH kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/2/2023).

KH mengaku pihak sekolah tidak menyebutkan peruntukan biaya yang diminta.

"Gak pernah ada. Cuma dengan pihak TU disampaikan 50 ribu untuk ke dinas. Gitu saja," tandasnya.

Dia menambahkan, pungutan untuk setiap kali pengambilan SK Kenaikan Gaji Berkala ini sudah berlangsung lama dan tanpa melalui kesepakatan dengan guru-guru penerima SK.

Sementara itu, hingga saat ini pihak SMP tersebut belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via WA tidak merespon.