Kasus Pungutan Biaya Pengambilan SK Kenaikan Gaji di SMP Bangkalan, BKPSDA Turun Tangan

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan akan turun tangan menindaklanjuti kabar adanya pungutan biaya pengambilan SK Kenaikan Gaji Berkala yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Bangkalan.


Plt BKPSDA Bangkalan Mohammad Hasan Faisol berjanji pihaknya akan mencari tahu tentang kebenaran kabar pungutan liar tersebut.

"Akan kami tindak lanjuti. Akan kami cek. Mungkin saja takutnya dikondisikan oleh guru," kata Faisol saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim di kantornya, Jumat (24/2)

Faisol menegaskan, bila dugaan praktik pungli tersebut terbukti terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

"Kami cek. Kalau memang ada, nanti kami kasih sanksi," tegasnya.

Faisol menjelaskan, pihaknya pada Februari 2023 mengeluarkan SK Kenaikan Gaji Berkala sebanyak sekitar 100 SK dan diserahkan kepada ASN penerima. Jumlah tersebut berasal dari berbagai instansi.

SK yang sudah dikeluarkan BKPSDA tiap bulan itu, kata Faisol, kemudian diserahkan ke masing-masing instansi.

Dia memastikan tidak ada pungutan biaya untuk pengambilan SK terbit dua tahun sekali ini.

Sebelumnya diberitakan salah seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Bangkalan, mengeluh. Pasalnya, pihak sekolah memungut biaya untuk pengambilan SK kenaikan gaji berkala.

Pada tahun 2023 ini di SMP tersebut terdapat 12 orang guru yang SK-nya terbit. Guru-guru ini dibebani biaya pengambilan SK yang dikumpulkan ke petugas bagian Tata Usaha (TU) berinisial T.

Pungutan liar untuk setiap kali pengambilan SK Kenaikan Gaji Berkala tersebut sudah berlangsung lama dan tanpa melalui kesepakatan dengan guru-guru penerima SK.