TNI Tangkap Warga Papua Nugini, Ada Apa?

Warga Negara Papua Nugini, Baney Makain (38) diamankan aparat keamanan Indonesia karena kedapatan menyelundupka amunisi/Ist
Warga Negara Papua Nugini, Baney Makain (38) diamankan aparat keamanan Indonesia karena kedapatan menyelundupka amunisi/Ist

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap seorang Warga Negara (WN) Papua Nugini karena kedapatan menyelundupkan amunisi ke Papua.


WN Papua Nugini bernama Baney Makain (28) ini juga telah diserahkan oleh Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS, Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa ke Polsek Skouw, pada Sabtu (4/3).

Mayor Zulfikar menjelaskan, tertangkapnya Baney bermula saat pihak Bea Cukai Wilker Skouw melakukan pemeriksaan melalui layar monitor x-ray.

Dalam pemeriksaan x-ray itu, di dalam barang bawaan Baney terdapat satu butir munisi tajam kaliber 7,62 mm, satu munisi tajam kaliber 5,56 mm serta pisau lipat.

Staf Intelijen Satgas Serda Ainul Jaya dan Praka Agus beserta aparatur intelijen/keamanan setempat kemudian mendatangi PLBN Skouw dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Pihak Bea Cukai Wilker Skouw kemudian secara resmi menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS di Pos Komando Utama Skouw. Sebelumnya, Wadansatgas Mayor Zulfikar telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.

“Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci keberhasilan dan kesuksesan bersama. Satgas TNI beserta aparatur TNI-Polri beserta seluruh instansi CIQ (Custom, Immigration & Quarantine) di Skouw senantiasa siap menjaga perbatasan RI-PNG dari seluruh kegiatan ilegal,” kata Mayor Zulfikar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/3).

Interogasi dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Wadansatgas dan dibantu oleh aparatur intelijen/keamanan setempat dikarenakan pelaku yang merupakan warga negara Papua Nugini tidak bisa dan tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga diharuskan menggunakan Bahasa Inggris.

Dari hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan, barang yang dibawa Baney merupakan barang milik saudara laki-lakinya. Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut dan berusaha mencari pihak pembeli baik di daerah Skouw, Mosso maupun Keerom mengingat dinamika situasi keamanan di Papua saat ini cukup tinggi.

Selain itu dalam pemeriksaan barang bukti juga didapati barang-barang pribadi milik pelaku antara lain 1 (satu) buah Kunci L ukuran 3 ml, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi, dompet, uang tunai kina, tas noken dan lain-lain.