Bobol ATM, Koki Asal Bulgaria Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Anton Nikolov WNA Bulgaria di Polres Madiun/ist
Anton Nikolov WNA Bulgaria di Polres Madiun/ist

Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Anton Nikolov (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun, atas kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun.


Meski ditetapkan sebagai tersangka pria yang berprofesi sebagai juru masak restoran di negaranya itu masih enggan mengakui perbuatannya.

"Motifnya pelaku melakukan pengrusakan sistem mesin ATM dengan kemampuan IT miliknya. Bahkan kurang dari 45 menit telah berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp 258 juta," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/3).

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus pembobolan ATM yang melibatkan WNA ini. Disinyalir Anton Nikolov tidak beraksi sendirian dalam membobol ATM.

"Kami masih melakukan pengejaran. Pelaku ini kami meyakini spesialis pembobol ATM. Pelaku dipastikan menjalani hukumannya di Indonesia. Disamping itu baru satu kali beraksi di Madiun," ungkapnya.

"Pengembangan yang lain masih kami selidiki apakah dia terlibat atau tidak, mengingat di daerah lain sudah ada kasus serupa. Sampai sekarang pelaku masih belum mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan kejahatan," sambung AKP Danang.

Anton Nikolov diketahui tidak paham berbahasa Inggris. Meski dari data alamatnya domisili di Bali dan baru pertama kali mengunjungi Madiun serta mengantongi visa turis.

Dengan alat bukti yang cukup, penyidik berani melakukan penahanan. Satu sisi, pihaknya masih menunggu hasil dari labfor terkait pemeriksaan alat komunikasi milik tersangka.

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim juga mengamankan barang bukti milik tersangka. Diantaranya satu unit laptop, tas yang ditemukan di dalam ATM, satu buah kabel USB, satu tas selempang, tas belanja isinya linggis besi, gunting baja, obeng.

Pasal yang disangkakan pasal 46 ayat 3, dan atau ayat 1 juncto pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2006 ITE subsider pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.