Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI)/RMOL
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI)/RMOL

Kembali jadi tersangka, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Selasa (7/3).


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada saat melakukan kegiatan tangkap tangan, yakni Saiful Ilah, Ibnu Gofur selaku swasta, dan Totok Sumedi selaku swasta.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/3).

Penyidikan perkara ini, kata Alex, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Saiful Ilah.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkasnya.

Dalam perkara gratifikasi ini, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.