Kasus Korupsi Mamin Fiktif di Kejari Banyuwangi Mangkrak?

Kasus korupsi makan dan minum fiktif BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021 yang ditangani Kejari Banyuwangi diduga mangkrak/RMOLJatim
Kasus korupsi makan dan minum fiktif BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021 yang ditangani Kejari Banyuwangi diduga mangkrak/RMOLJatim

Kasus korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi diduga mangkrak.


Pada 28 Oktober 2022 lalu, Kajari Banyuwangi yang dijabat Mohammad Rawi, menetapkan Kepala BKPP Banyuwangi, NH, sebagai tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun 4 bulan berlalu, proses pemberkasan yang ditangani Korps Adhyaksa di Bumi Blambangan itu tak kunjung usai. Meski, pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan.

Dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, jika melihat sistem informasi internal perihal kasus korupsi mamin fiktif tersebut statusnya masih penyidikan. “Nggak maju ya nggak mundur juga,” ujarnya, Selasa (7/3).

Fakta di lapangan, korupsi kegiatan mamin fiktif tersebut diduga terjadi di dua kepemimpinan kepala daerah. Era Bupati Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Berdasar data yang dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Banyuwangi, kegiatan mamin fiktif di tubuh BKPP Banyuwangi direalisasikan pada Selasa, 16 Februari 2021, dengan nilai kontrak Rp 141.450.000 atau sebelum jabatan Bupati Banyuwangi diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Kegiatan makan dan minum fiktif kedua terealisasi pada Kamis, 25 Maret 2021. Kala itu, menghabiskan anggaran Rp 72.700.000.

Ketiga, proyek pengadaan mimin fiktif itu dilakukan pada Selasa, 28 September 2021, yang menelan Rp 126.100.000.

Dalam kasus ini, setidaknya terdapat 4 penyedia mamin yang dilibatkan. Antara lain, UD Jaya Makmur, CV Bintang Bersinar dan CV Cengkir Gading, satu lainnya belum terdeteksi. Dari korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp480 juta.

“Kalau ditanya progresnya apa belum ada perkembangan, kalau ditanya kendalanya apa saya juga bingung kendalanya apa. Intinya kasus itu masih status penyidikan,” cetus Mardiyono.

Sekadar informasi, saat ini Kepala Kejari Banyuwangi dijabat Suhardjono yang sebelumnya menjadi Asisten tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo. Sedangkan Mohammad Rawi kini menjabat Kepala Subdirektorat Politik pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Saat ditanya apakah ada pengkondisian, sehingga proses penanganan kasus ini tidak ada progres yang positif, Mardiyono enggan memberikan komentar. Termasuk terkait penambahan tersangka dalam kasus ini yang dikabarkan menyeret 5 nama ASN lainnya.

Sejauh ini, Mardiyono yang juga Humas Kejari Banyuwangi itu belum mendapatkan informasi terbaru perihal kegiatan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, khususnya pada proses pemberkasan kasus korupsi ini.

“Terkait kegiatannya apa, belum ada update kegiatan yang baru. Statusnya masih penyidikan, kurang tahu juga apa yang didalami,” kata Mardiyono.