Keluarga Tragedi Kanjuruhan Asal Jombang Percayakan Keadilan Pada Hakim PN Surabaya

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan/Ist 
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan/Ist 

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan telah menyatakan tidak ingin larut dalam kesedihan. Salah satunya adalah Kesi Ernawati, ibu kandung dari korban Muhammad Irsyad Al Juned asal Jombang, Jawa Timur.


Kesi mengatakan, apapun putusan dalam persidangan akan menerimanya. Dirinya meyakini, putusan hakim tersebut sudah melalui pertimbangan seadil-adilnya.

”Kami sekeluarga menyatakan ikhlas atas kejadian yang sudah menimpa putra kami saat pertandingan sepakbola di Kanjuruhan pada satu Oktober lalu," ungkap Kesi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/3).

Kesi juga menyampaikan, setuju dan tidak akan menolak apapun yang sudah menjadi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya setuju dan tidak akan menolak apa yang sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka, telah menvonis dua terdakwa yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda meski tuntutannya sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang digelar Kamis (9/3/2023).

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, Kesi akan menerimanya. Karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara.