Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar secara elektronik (E-Court) pada Kamis (9/3) kemarin.
- KPK akan Periksa Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan
- Mardani H Maming Tersangka, PWNU Jatim: Momentum PBNU Bersih-bersih di Internal
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi
Baca Juga
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala.
Dalam perkara ini perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) menjadi pemohon. PT GBE mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada 2018 - 2021. Akan tetapi PT LED selaku pemberi proyek hingga jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang mencapai Rp.27 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan PT LED selaku debitur dalam proses PKPU memiliki kreditur lain, yaitu CV Citra.
Tercatat PT LED memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak tahun 2020 senilai Rp.21 miliar.
Total piutang atas kedua kreditur tersebut PT LED mencapai Rp.48 miliar yang dinyatakan telah jatuh tempo dan dapat ditagih hingga proses PKPU dinyatakan selesai.
Kuasa Hukum PT GBE M Ikhwan Rausan Fikri, mengaku bersyukur atas permohonan PKPU yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Ikhwan mengapresiasi sidang perkara PKPU dan Kepailitan yang diajukan PT GBE masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.
"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," katanya.
Diakuinya penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet.
"Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet sehingga sempat beredar opini negatif terkait persidangan perkara tersebut. Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum," ucap Ikhwan.
- Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, PTPN X Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan
- Usai Gugatan Dikabulkan, PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU Berikutnya ke Pengadilan Niaga Surabaya
- Kabulkan Permohonan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp3,7 M