Tak Ingin Larut Dalam Kesedihan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima Putusan Hakim PN Surabaya

Caption : Kelurga korban tragedi Kanjuruhan.
Caption : Kelurga korban tragedi Kanjuruhan.

Sidang tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka, menyisakan tiga terdakwa dari kepolisian. Sebelumnya, dua terdakwa yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda meski tuntutannya sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang digelar Kamis (9/3/2023).

Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku menerima putusan hakim PN Surabaya, yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. Hal ini disampaikan oleh Arifin yang merupakan ayah dari korban Lamhadi Irawan, warga JL Muharto Kota Malang.

“Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan Pak Hakim, yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan.” Jelas Arifin, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/3).

Meski tak bisa menahan kesedihan atas kehilangan putranya dalam tragedi Kanjuruhan, namun Arifin tak ingin larut dalam kesedihan. Bahkan dalam pertemuannya dengan beberapa keluarga korban yang lain, mereka saling menguatkan, agar masing-masing tidak terus larut dalam kesedihan berkepanjangan.

“Kami tidak ingin larut terus dalam kesedihan, adalah hal yang lebih penting yang harus kami lakukan untuk terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani,” tambahnya.

Arifin juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani. Dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut, Arifin akan menerimanya. Karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara.