Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok: Saya Ikhlas dan Percaya Pada Hakim

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menerima bantuan dari aparat kepolisian/Ist 
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menerima bantuan dari aparat kepolisian/Ist 

Selain suporter, anggota kepolisian juga menjadi korban atas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah almarhum Fajar Yoyok, Anggota Polres Trenggalek berpangkat brigadir.


Yoyok yang saat itu bertugas menjaga keamanan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, meregang nyawa akibat kerusuha yang terjadi di dalam hingga luar lapangan.

Sindy Novianti, istri almarhum Yoyok mengaku telah mengikhlaskan semua yang terjadi. Pun dengan keluarga besar almarhum yang tak mau lagi saling menyalahkan.

"Saya ikhlas dan merelakan kepergian suami saya. Semoga amal baik suami saya diterima karena meninggal dalam tugas atau ibadah," kata Sindy, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/3).

Sindy juga tak mau berlarut dalam kesedihan. Untuk itu, dirinya percaya keadilan di negeri ini pasti ditegakkan. Urusan keadilan, Sindy memasrahkan semuanya pada hakim pengadil.

"Apapun keputusan hakim, saya yakin itu yang terbaik. Untuk itu saya percayakan pada hakim yang mengadili kasus ini," akunya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023)

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.