Jadwal Pemilu Diamanatkan Konstitusi, Puan Maharani: Agar Tidak Terjadi Kekosongan Kekuasaan

Puan Maharani/net
Puan Maharani/net

Bangsa Indonesia harus berpegang pada konstitusi dalam menjalankan roda kehidupan kebangsaan. Termasuk juga, dalam hal penyelenggaraan Pemilu 2024.


Begitu dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Pesan itu disampaikan Puan sebagai sikap pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang proses tahapan Pemilu 2024.

Diakui Puan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD 1945 tetap dipatuhi.

Sambung Ketua DPP PDI Perjuangan itu, konstitusi UUD 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali.

"Oleh karena itu diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu," kata Puan.

Soal sikap politik, Puan tegas menyatakan mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding. Hal itu, sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.