Hadi Maftuhin ayah dari almarhum M Mungizul Hidayatullah, korban Tragedi Kanjuruhan asal Kelurahan Kedung Bunder, Kecamatan Sulojayan, Kabupaten Blitar, telah mengikhlaskan kepergian anaknya.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
Baca Juga
Dia yakin kematian adalah takdir yang sudah ditetapkan boleh Tuhan. Untuk itu, Maftuhin merelakan dan tidak akan mempermasalahkan tragedi tersebut.
Terutama dalam persidangan. Hadi Maftuhin dan keluarganya sepakat tidak akan menuntut apapun. Dia pasrah dengan keputusan apapun yang akan diputuskan hakim.
"Kematian adalah takdir dari Tuhan. Saya ikhlas dan tidak akan menuntut apapun. Begitu juga dengan hukuman para terdakwa. Kita sudah sepakat tidak akan menuntut karena kami percaya keputusan hakim pasti yang terbaik," ungkap Hadi Maftuhin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/3).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.
Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
- Pospera Jatim Instruksikan Kader Turun Ke Bawah Menangkan Ganjar Di Pilpres 2024
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- Peduli Sesama, Polisi Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Bersama Istri