Biaya PBB 4 Tahun Tak Disetor, Warga 1 Dusun di Banyuwangi Labrak Kades

Caption: Warga 1 dusun Desa Sumbersari, Srono melabrak Kepala Desa, menanyakan biaya pajak yang telah dibayar selama 4 tahun/ist
Caption: Warga 1 dusun Desa Sumbersari, Srono melabrak Kepala Desa, menanyakan biaya pajak yang telah dibayar selama 4 tahun/ist

Warga satu (1) dusun di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi datang melabrak Kepala Desa setempat. Pasalnya, biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 4 tahun yang telah dibayar oleh warga tidak disetorkan.


Fakta tersebut, terungkap saat puluhan warga Dusun Semalang mendatangi kantor desa, yang ditemui langsung oleh Kades Sumbersari, Khamdan di ruangannya, Rabu (15/3).

Puluhan warga itu menanyakan perihal biaya PBB yang telah dipungut oleh petugas, namun tidak disetorkan.

Sebab, biaya Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar warga sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 tidak disetorkan.

"Kami menindaklanjuti pertemuan dua bulan yang lalu yang sudah dijembatani oleh kepala desa. Hari ini kami menagih janji," kata Basori, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas kejadian itu, puluhan warga Dusun Semalang merasa dirugikan. Sebab, saat hendak mengurus Sertifikat Hak Milik menjadi terganjal, lantaran harus melunasi beban pajak.

Warga, kata Basori, baru tersadar bahwa biaya PBB yang telah dibayar tidak disetorkan setelah mengakses sistem pembayaran pajak secara online.

"Kami ini wong cilik, masak kami sudah bayar pajak Rp 400 sampai Rp 12 juta malah tidak dibayarkan. Padahal, tiap tahun kami bayar pajak," sebutnya.

Menanggapi hal itu, Kades Sumberasri, Khamdan mengaku telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan biaya pajak yang tidak disetorkan.

"Selaku kepala desa ketika staf kami mendapat tugas, tidak sesuai, akan kami berikan sanksi," ucap Khamdan.

Ia kembali menegaskan kepada staf pemungut pajak, agar segera menyetorkan biaya pajak yang dikumpulkan dari warga.

Bila ada perilaku yang menyimpang, Khamdan selaku Kepala Desa Sumbersari itu mengaku akan menindak tegas sesuai peraturan desa.

"Terkait dengan pajak PBB ini sudah sesuai prosedur soal menjalankan tugas. Namun, kaitannya tanggungjawab pemungutan, ya Kadus (setempat) yang tanggung jawab," tukas Khamdan.

Usai menyampaikan aspirasinya dan mendapat tanggapan dari Kades Sumbersari, Kecamatan Srono, puluhan warga tersebut pulang secara tertib.

Namun demikian, warga juga memberi tenggat waktu selama 1 pekan sejak hari ini. Jika tetap tak menemui solusi yang berarti, akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news