MUI Kota Probolinggo Minta Rumah Makan Harus Jelas Berlabel Halal

KH Nizar Irsyad usai sosialisasi label halal/RMOLJatim
KH Nizar Irsyad usai sosialisasi label halal/RMOLJatim

Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi label halal untuk resto dan warung makan. Semua produk resto maupun rumah makan yang ada di wilayah Kota Probolinggo harus memiliki label halal.


"Kami berharap semua produk resto dan rumah makan harus jelas, terkait halalnya," ujar ketua (MUI) Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/3).

Menurutnya, label halal sangat penting untuk menjaga kesehatan terhadap produk yang dijual. 

"Saya berharap semua produk makanan yang ada di resto dan warung-warung makan harus berlabel halal," katanya.

Jika tidak berlabel halal, imbuhnya, ada konsekuensi yang akan diterima. Yakni izin SIUP usahanya tidak akan diperpanjang. Sementara indikator makanan itu berlabel halal, yakni sudah terdaftar di MUI dan kemenag.

"Kita berharap nanti semua produk sudah berlebel halal agar terjaga kesehatannya," pungkasnya.

Yunita, marketing salah satu Resto di Kota Probolinggo menyebutkan, bahwa pihaknya sedang dalam proses pengurusan label halal, hal itu ia ungkapkan setelah mengikuti sosialisasi yang di gelar oleh MUI Kota Probolinggo.

"Saya perwakilan dari Resto untuk menghadiri undangan sosialisasi ini, kami masih dalam proses pengurusan label halal tersebut," jelasnya.