Pejabat Pemkot Mojokerto Didemosi, Komisi ASN Turun Tangan

Komisi I DPRD Kota Mojokerto bersama pejabat KASN bahas demosi pejabat Pemkot Mojokerto/ist
Komisi I DPRD Kota Mojokerto bersama pejabat KASN bahas demosi pejabat Pemkot Mojokerto/ist

Pergeseran pejabat di Pemerintah Kota Mojokerto yang dilakukan 31 Januari 2023 menuai polemik hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya turun tangan. 


Lembaga independen yang bertugas menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dan profesional mendatangi DPRD Kota Mojokerto untuk mengkonfirmasi ulang terkait dugaan adanya mall administrasi dalam mutasi terhadap lima pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Seperti diketahui dalam mutasi jabatan akhir Januari lalu, pejabat Sumaljo Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang belum setahun menjabat dirotasi menduduki posisi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. Sedangkan Bambang Mujiono Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto diturunkan (demosi) menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pada posisi barunya tersebut jabatan Bambang yang sebelumnya adalah eselon II diturunkan jadi eselon III.

Adanya rotasi yang disinyalir tidak sesuai perundangan terhadap Bambang Mujiono dan Sumaljo inilah yang dipermasalahkan oleh Komisi I DPRD Kota Mojokerto, karena dianggap menyalahi ketentuan perundangan yang ada. 

Tiga pejabat KASN dipimpin John Ferianto, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 dan diterima Junaedi Malik, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Komisi I. KASN turun ke daerah sebagai tindaklanjut dari laporan komisi I ke Jakarta pada 2 Maret 2023 lalu.

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) terkait demosi pak Bambang itu kita koordinasi dengan KASN, karena informasinya dari BKSDM mutasinya tidak ada koordinasi dengan KASN. Karena untuk jabatan tinggi pratama harus ada koordinasi dengan KASN," kata ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Choiroyaroh, Kamis (16/3).

Politisi PKB itu memastikan bahwa langkah yang ditempuh murni sebagai fungsi pengawasan dewan, bukan laporan dari ASN yang didemosi. Choiroyaroh memastikan akan mengawal terus kasus ini, termasuk rekomendasi KASN yang meminta pengembalian Sumaljo ke jabatan semula yakni Kepala BPKAD dan Bambang sebagai Kepala DLH.

"Soal penurunan Bambang dikembalikan ke posisi serupa karena nilai (assesment) 9, bagus. Tujuan kita adalah kepastian hukum bagi ASN," ucapnya. 

Sementara, John Ferianto, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan di Kota Mojokerto ini. Pihaknya juga telah merekomendasikan wali kota untuk mengembalikan jabatan Sumaljo. 

"Mutasi yang belum satu tahun, harus dikembalikan sesuai surat kami kepada wali kota. Di PP 11, orang dimutasi harus minimal dua tahun. Kalau SE minimal 1 tahun tapi harus sesuai kompetensi," jelasnya.

Dalam kaitan ini, John mengungkapkan tujuannya ke Mojokerto. "Tujuan kami mengkonfirmasi keterangan Komisi I ke KASN. Untuk mendengar dan melengkapi dokumen. Kita mau lihat dan kumpulkan data," ujarnya.