Berencana Merelokasi Warga Tanah Merah, Dirut Pertamina Dituntut Mundur 

Direktur Eksekutif Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan (kanan) saat menjadi narasumber diskusi Forum Jakarta Kita yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, di Kopi Timur, Jakarta Timur, Kamis (16/3)/RMOL
Direktur Eksekutif Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan (kanan) saat menjadi narasumber diskusi Forum Jakarta Kita yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, di Kopi Timur, Jakarta Timur, Kamis (16/3)/RMOL

Rencana kebijakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, menggeser pemukiman warga Tanah Merah sebagai buntut kebakaran di Depo Plumpang, Koja, Jakarta Utara, menuai protes serta tuntutan etik bagi dirinya.


Bentuk tuntutan etik kepada Nicke yang dimaksud adalah mundur dari jabatan Dirut perusahaan minyak pelat merah tersebut, seperti disampaikan Direktur Eksekutif Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan.

“Kalau Bu Nicke ini harusnya mundur, karena ini sudah mengakibatkan kematian yang jumlahnya begitu besar, ratusan orang luka-luka bakar,” ujar Syahganda dalam diskusi Forum Jakarta Kita (FORJAK) yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Aktivis senior ini tidak sependapat dengan rencana Nicke memindahkan pemukiman warga Tanah Merah yang jaraknya berdekatan dengan Depo Plumpang.

“Jangan main-main loh, saya baru dari Tanah Merah, dan saya melihat situasi terkini. Itu artinya dia gagal mengawasi wilayah kekuasaan dia di Depo itu,” sambungnya.

Menurutnya, kejadian kebakaran bukan kesalahan warga. Justru karena tata kelola yang tidak dilakukan secara baik oleh Pertamina di bawah kendali Nicke.

Apalagi, setelah mengunjungi lokasi kebakaran, Syahganda meyakini ada solusi praktis yang bisa dilakukan Pertamina tanpa harus menggeser warga Tanah Merah.

“Secara teknologi, saya tahu, tadi saya lihat temboknya, itu bisa dikasih tebal lagi, diperkuat dengan beberapa lapis baja. Dan kalau temboknya (dibikin) tinggi tidak sampai (kebakaran ke) rumah warga,” urainya.

“Itu ditata saja, kalau mau buat buffer itu ditarik yang sampai ke jalan Koramil itu bisa dibuat buffer zone. Kompensasinya buat yang dipindahkan itu (yang di sana dibuat buffer zone) itulah disebut konsolidasi pertanahan,” demikian Syahganda.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news