Dugaan Korupsi Uang Setoran Pelanggan, Belasan Pejabat dan Kasi PDAM Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan

Keterangan foto : Kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun /net
Keterangan foto : Kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun /net

Belasan pejabat dan pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diperiksa Kejaksaaan Negeri Kota Madiun dalam kasus dugaan korupsi uang setoran pelanggan PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2022 senilai Rp 729 juta.


“Sudah kita periksa semuanya yang terkait dalam perkara ini, masih kurang dikit-dikit lah,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri kota Madiun Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat, (17/3). 

Hendarsyah Yusuf Permana menambahkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam kasus ini termasuk direksi dan para kasi. Meski begitu Hendarsyah, belum menjelaskan detil penanganan kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Atas dugaan kasus korupsi uang setoran pelanggan PDAM. Walikota Madiun Maidi, akan melakukan pembenahan di tubuh PDAM. Meski ada pembenahan namun Maidi mengisyaratkan tidak ada perombakan Direksi dalam tubuh PDAM dikarenakan yang melakukan tindakan melawan hukum adalah oknum. 

Orang nomor satu di kota Madiun ini mengilustrasikan, jika ada maling sandal di masjid tidak harus tempat ibadah itu dibakar dan imamnya tidak boleh memimpin tempat tersebut.

“Jadi nanti manajemen salah satunya nanti ini dibenahi, kekuranganya seperti apa akan ditambah seperti masjid tadi , ada sandal hilang harus bikin penitipan sandal. Ini kan oknum, nyuri sandal kan oknum, kecuali berjamaah, korupsi kan berjamaah, kalau berjamaah berati imamnya kan ikut," pungkas Maidi.