Kejari Surabaya menghentikan 9 kasus tindak pidana umum (pidum). Kesembilan kasus tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian dan 4 kasus penganiayaan, yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice (RJ).
- Polemik Tudingan Penganiayaan, Pengacara Anak Anggota Dewan Surabaya Beberkan Kronologinya
- Pengakuan Suami Pelaku KDRT Di Jember, Hingga Nekat Berbuat Sadis Terhadap Istrinya
- Kisah Pilu Seorang Ibu di Jember, Baru Pulang Merantau Disekap dan Disiksa Suami di Kandang Sapi
"Hari ini bertempat di rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap 9 perkara yang telah berhasil dilakukan penghentian berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice)," terang Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at sore (17/3).
Sebelum dilakukan penyerahan SKPP tersebut, beber Putu Arya Wibisana, Jaksa Kejari Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di kota Surabaya.
"Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan," jelasnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, lanjut Putu Arya Wibisana, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.
"Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana," tandasnya.
Dari data yang disampaikan, sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejari Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek
- Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat, Tiap Bulan Wajib Lapor hingga 2028
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan