Kasus Rafael Alun, KPK Tegaskan Pengambilan Keputusan Dilakukan Kolektif Kolegial 

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Pengambilan keputusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan dilakukan secara kolektif kolegial kelima pimpinan, tidak hanya diputuskan oleh satu pimpinan saja.


Hal itu ditegaskan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempersoalkan adanya benturan kepentingan di level pimpinan.

Karena salah satu pimpinan KPK yakni Alexander Marwata disebut lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama dengan mantan pegawai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, pada 1986.

Ali mengatakan, KPK memastikan penyelesaian setiap kasus dilakukan secara profesional. Di mana, ada sistem yang sudah terukur di KPK, termasuk ketika pengambilan keputusan.

"Insan KPK tentu sudah sangat paham. Ketika kemudian misalnya ada hubungan dekat dengan pihak-pihak yang diperiksa, pasti dia akan mendeklairkan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

Ali juga sudah menyampaikan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban, bila ada benturan kepentingan terhadap penanganan perkara maka ketika pengambilan keputusan terkait penyelidikan soal kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun tidak perlu mengambil suara.

"Jadi memang aturan di KPK sendiri itu sudah lama diterapkan seperti itu. Dan perlu juga kami tegaskan, pengambilan keputusan di KPK ini kan tidak hanya oleh satu orang. Kami pastikan kerja-kerja di KPK dilakukan secara tim, termasuk lima orang pimpinan, kolektif kolegial pasti dilakukan," jelas Ali.

Dengan demikian, Ali berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pengambilan keputusan di KPK. Apalagi, jika dipersoalkan akan mengganggu setiap penanganan perkara, termasuk penyelidikan soal Rafael.

"Sehingga kami berharap tidak ada kesalahpahaman lagi, seolah-olah kemudian proses yang sekarang sedang berjalan, misalnya penyelidikan terkait dengan RAT, tidak terpengaruh dengan adanya hubungan misalnya satu angkatan,"jelasnya.

"Dari riwayat pekerjaan pun tidak pernah bertemu, tidak pernah ketemu, di BPKP dan kemudian Kementerian Hukum dan HAM, bukan di Kementerian Keuangan," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.