Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya dan Pasrahkan Proses Hukum pada Hakim
- Sidang Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Malang Digelar Secara Online
- Pengamanan Jelang Sidang Kanjuruhan, Polisi Bakal Disiagakan di Perbatasan Kota Surabaya
Berdasarkan pemantauan yang Koalisi Masyarakat Sipil lakukan, kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis hukuman yang ringan; dimana AKP Has Darmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan; dan Suko Sutrisno divonis hanya 1 tahun penjara. Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini.
Daniel Siagian dari LBH Pos Malang, menjelaskan, sebetulnya sejak awal pihaknya telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini.
"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," ujarnya.
Keganjilan-keganjilan yang dimaksud antara lain; aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang, terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil, minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan, komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan, adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh," sambungnya.
Ia juga enilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa.
Oleh karena Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, diantaranya:
1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;
2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;
3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;
4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara hasil vonis diantaranya,
1. Akhmad Hadian Lukita (ekscDirut PT LIB) bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi setiap stadion. :: *BEBAS*
2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton :: *1 TAHUN, 6 BULAN*
3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko :: *1 TAHUN*
4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata :: *BEBAS*
5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata : *1 TAHUN, 6 BULAN*
6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata. :: *BEBAS*
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak