Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu

foto/net
foto/net

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang kedua kalinya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diyakini Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal membawanya menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.


Optimisme atas gugatan perkara bernomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang telah dilayangkan dan selesai disidangkan Bawaslu itu disampaikan Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal.

Alif menjelaskan, gugatannya yang kedua kali tersebut ditujukan untuk menganulir hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Prima.

Sebab, ia menegaskan, dalam gugatannya kali ini Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana isinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Yang pasti dari apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus menambah keyakinan kami, bahwa Prima layak jadi peserta pemilu,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Menurut Alif, Prima juga sengaja terus melakukan langkah hukum untuk menggugat KPU, untuk menuntut keadilan dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang telah berjalan sejak Juni 2022.

“Kejujuran dan keadilan yang harusnya jadi landasan semua pihak dalam melaksanakan Pemilu 2024 tidak lagi tercederai dengan tindakan-tindakan tidak profesional dari penyelenggara pemilu,” sindirnya.

Maka dari itu, Alif optimistis gugatan Prima akan diterima oleh Bawaslu untuk mengubah hasil verifikasi administrasi yang dikerjakan KPU pada Oktober 2022.

“Kami sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa Prima layak jadi peserta Pemilu 2024,” demikian Alif.