Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice Kampung Pesilat dan Program Jaksa Jaga Desa

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun meresmikan rumah Restorative Justice kampung pesilat, Senin (20/3).


Peresmian dilaksanakan di halaman kantor Kejari abupaten Madiun dan dihadiri langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devy Sudarso. Selain meresmikan rumah Restorative Justice, diperkenalkan juga program Jaksa Jaga Desa.

"Rumah restorative justice harus dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun supaya dapat mengerti tentang penyelesaian perkara," terang Devy Sudarso dikutip kantor berita rmoljatim di Madiun. 

Informasi diperoleh, Kejari Kabupaten Madiun mencanangkan Rumah Restorative Justice di 15  kecamatan 198 desa, 8 kelurahan, dan 15 kecamatan,

"Selama pelaksanaan Restorative Justice, Kabupaten Madiun sudah cukup baik. Dengan adanya ini dapat memungkinkan menyentuh lapisan masyarakat. Sehingga penuntasan perkara di luar pengadilan dapat dilakukan lebih baik lagi," Kata Devy

Sedangkan untuk program jaga Jaksa Jaga Desa, Devy menambahkan program tersebut

dapat membantu masyarakat maupun pemerintah tingkat desa terkait dengan penegakan dan administrasi hukum.

Sekedar diketahui, kasus yang bisa diselesaikan lewat Restorative Justice, diantaranya mulai dari ancaman hukuman yang dibawah 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, serta pelaku baru pertama kalau melakukan tindak pidana kejahatan.

"Kami punya asisten pengawasan kode etik dan kode profesi jaksa, melakukan evaluasi, monitoring, eksaminasi terhadap perkara perkara yang berpotensi dimainkan,  khususnya dalam hal ini tindak pidana umum. 

Kami menekankan masyarakat harus tahu dan tidak ada yang namanya bermain main. Jadi harus sesuai dengan hati nurani dalam menyelesaikan masalah. Mengingat juga ada jaksa fasilitator, untuk membantu menyelesaikan permasalahan," tegas Devy. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menambahkan, nantinya untuk seluruh kecamatan, para jaksa akan dibagi dan didampingi oleh koordinator yang sudah dibentuk oleh bupati, guna masuk ke sejumlah desa. 

"Nanti akan dibuatkan SK oleh Bupati. Harapan kami, semoga Rumah Restorative Justice berjalan lancar, dan sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Semua pihak diharapkan dapat ikut berkiprah," Terang Andi.  

Ditempat yang sama, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menilai, Rumah Restorative Justice adalah tempat untuk bermusyawarah.  Didalamnya terdapat personil yang harus disiapkan mulai dari pemerintahan di tingkat desa.

"Semuanya mengedepankan musyawarah dan bermufakat untuk penyelesaian masalah. Jadi masalah dalam satu desa dapat dituntaskan di tempat itu juga. Jangan dinaikkan ke tingkat yang lebih atas lagi," Pungkas Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing. 

Hadir dalam acara tersebut antara lain jajaran forkopimda kabupaten Madiun, kepala OPD, Camat se-kabupaten Madiun, kepala desa se-kabupaten Madiun serta tokoh kampung Pesilat Madiun.