Berkas perkara AGH alias AG dinyatakan lengkap alias P21. AG sendiri menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap alias P21.
- Autopsi Ulang Brigadir J, Pengacara: Pankreas Hingga Kantung Kemih Hilang
- Jadi Lokasi Kendali Peredaran Narkoba, Polisi Gerebeg Apartemen di Surabaya
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
Baca Juga
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan. Besok rencana Tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pelimpahan AG beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sedangkan, untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut, pelimpahan tahap dua AG akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.
"Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana ditahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," kata Ade dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai informasi, AG dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo 56 Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, lebih Sub Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 Jo 56 KUHP.
- DP3A-P2KB Surabaya Ungkap Faktor Penyebab Timbulnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak
- Petugas Keamanan Pelabuhan Tanjung Perak, Babak Belur Dikeroyok saat Bertugas
- Pendidikan Penganiaya Disorot Netizen