Respon Aduan 14 Desa, TFPKD Bangkalan Panggil Pihak Pelapor dan Terlapor

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto

Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari beberap desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II, Kabupaten Bangkalan, ada yang menyampaikan pengaduan, disampaikan kepada Tim Fasilitasi Pemilihah Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan.


Surat aduan  Bacakades yang diterima TFPKD berisikan tentang keabsahan ijazah dan perbedaan NIK Bacakades.

Dituturkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto, TFPKD sudah menerima surat pengaduan dan tanggapan masyarakat, dari 14 Desa yang mengadukan 

"Ada pengaduan dari Bacakades dan dari masyarakat. Untuk sementara sudah beberapa kita proses varifikasi. Dengan cara memanggil pihak pengadu dan Panitia Desa serta menanyakan kepada pihak yang mengeluarkan administrasi seperti Ijazah," terang Plt DPMD, diwawancara di gedung DPRD Bangkalan, Selasa (21/03).

Ia mengatakan, pada tahapannya, panitia akan mengumumkan hasil penelitian kelengkapan berkas dan masukan masyarakat. 

"Sejatinya masa tanggapan masyarakat tersebut dilakukan pada tanggal 15 sampai 17 Maret 2023. Sementara waktu untuk menjawab tanggapan itu dimulai pada tanggal 20 sampai 24 Maret. ," jelasnya.

Dijelaskan salah seorang anggota TFPKD, Bahirudin, pihaknya hanya memfasilitasi aduan masyarakat berdasar kewenangannya. Untuk mendapatkan kalrifikasi terkait aduan tersebut. Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak, yang melayangkan tanggapan maupun terlapor.

“Kita hanya memfasilitasi memanggil pelapor untuk membuktikan baik secara lisan maupun administrasi soal yang dituduhkan. Setelah itu, baru TFPKD bisa memberikan rekomendasi atas persoalan yang ditanggapi,” paparnya.