Damai dengan Korban, Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara

Tiga terdakwa ambrolnya perosotan kolam renang kenpark saat menjalani sidang pembacaan tuntutan/RMOLJatim
Tiga terdakwa ambrolnya perosotan kolam renang kenpark saat menjalani sidang pembacaan tuntutan/RMOLJatim

Sidang perkara ambrolnya perosotan kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Kenjeran memasuki babak baru. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, ketiga terdakwa dituntut 3 bulan penjara. 


Mereka adalah Soetiadji selaku Direktur Utama PT Granting Jaya,  Paul Stepen selaku General Manager Water Park Kenjeran dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Herlambang Adhi Nugroho menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” kata JPU Herlambang saat membacakan surat tuntutannya, Senin (27/3).

Hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa dikarenakan para terdakwa telah berdamai dengan para korban yang jumlahnya 17 orang. 

“Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban,” beber Jaksa Herlambang.

Diketahui, perosotan kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.

Dalam perkara ini,  ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP.