Panitia Pilkades Desa Morombuh Bangkalan Dituding Langgar Perbup 51 Tahun 2022

Tokoh masyarakat Desa Morombuh, saat audensi di Pemkab Bangkalan/RMOLJatim
Tokoh masyarakat Desa Morombuh, saat audensi di Pemkab Bangkalan/RMOLJatim

Beberapa tokoh masyarkat dari Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, didampingi LSM Pusat Anlisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) beraudiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan, di ruang rapat Asisten I Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (27/03/2023).


Mereka diterima langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, didampingi Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang juga menjabat Sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Rudiyanto.

Pada agenda itu, Ketua PAKIS Abdurrahman Tohir sebagai perwakilan, menyampaikan aduannya, bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Morombuh tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 Tahun 2022.

Pria yang akrab dipanggil Rahman mengutarakan keberatannya atas keputusan P2KD yang meloloskan dua Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang menurutnya tidak sesuai Perbub Nomor 51.

Alasannya, pada saat melakukan pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades), 27 Februari lalu, calon bernama Zainul tidak menyertakan surat pengunduran diri dari keanggotannya di P2KD dan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa, Kaur Keuangan Desa Morombuh. 

Rahman juga mengungkap kejanggalan lainnya. Selain Zainul, calon lainnya bernama Rizki Supriadi. Dalam data administrasi tercatat izin dari sebagai perangkat Desa Langkap. Padahal Supriyadi diketahui pegawai di Puskesmas Burneh. 

"Keberatan kami yang bersangkutan (Zainul) mestinya tidak lolos verifikasi administrasi, karena sewaktu mendaftar, terakhir tanggal 27 itu tidak ada atau tidak menyertakan surat pengunduran diri," keluhnya.

Lebih lanjut kata Rahman, paska pendaftaran itu, ada data susulan, berupa surat pengunduran diri milik Zainul di P2KD dan Kantor Kecamatan Kwanyar. Namun berkas itu ditolak TFPKD Bangkalan. Bahkan TFPKD sudah memanggil terkait hal itu, tapi P2KD Morombuh tetap meloloskan Zainul.

"Menurut Perbub, pasca (tanggal) 27 itu sudah tidak ada lagi dan tidak boleh ada data susulan atau perbaikan data. Tahu-tahu di P2KD dan Kecamatan ada data susulan, sedang di TFPKD tidak ada data tersebut. Padahal nyata-nyata setiap pendaftar berkas itu rangkap 3. Jadi kami menuding bahwa data tersebut di selipkan pasca tgl 27 ke P2KD dan Kecamatan. Oknum camat berusaha berkali kali untuk menambahkan data tersebut ke TFPKD, namun TFPKD menolak," ujarnya.

Sementara itu Plt DPMD Rudiyanto yang menerima aduan tersebut berjanji akan melakukan kroscek kepada P2KD untuk mendengarkan secara langsung terkait hal tersebut.

"Saat ini jelas bahwa P2KD sudah melakukan verifikasi. Makanya, kita kroscek besok ke P2KD. Artinya ini kan sudah diumumkan memenuhi syarat oleh P2KD, sudah kroscek dan pembuktian besok melihat langsung dari P2KD. Yang menerima berkas P2KD, verifikasi dan klarifikasi P2KD," kata Rudiyanto.

Rudi juga mengatakan, P2KD adalah pihak yang paling berwenang memberi sangsi atau menggugurkan atas calon Kades terbukti melanggar aturan.

"TFPKD hanya bisa memberikan sebuah rekomendasi ketika memang, misalkan dari yang dilaporkan terbukti benar melanggar aturan. P2KD yang memiliki seluruh kewenangn, memberi sangsi atau menggugurkan kepada calon kepala desa terkait," terangnya.