Proses penyaringan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera memasuki tahap akhir. Komisi XI DPR RI telah menetapkan 14 nama yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
- KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI Pius Lustrilanang dalam Kasus Suap Terus Berjalan
- Laporan BPK: 11 BUMN Bermasalah, Telkom Rugi Rp459 M, PLN Rp5,6 Triliun
- KPK Minta Bantuan Interpol Cari Anggota BPK RI Pius Lustrilanang di Luar Negeri
Penetapan 14 nama tersebut merupakan keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada 21 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang didapat Redaksi pada Senin (27/3), 14 nama calon anggota BPK RI tersebut adalah Budi Santoso, Dewi Yustisiana, Imam Nashirudin, Dumoly Freddy Pardede, Fahmi Harsandono Matori, Slamet Eddy Purnomo, Cris Kuntadi, dan Tornanda Syaifullah.
Selanjutnya, Muh Yuslim Patawari, Erwin Sasmita, Rachmat Manggala Purba, Laode Nusriadi, Slamet Soedarsono, dan H. Hadi Purnomo.
Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI meminta masyarakat untuk memberi masukan terkait 14 nama calon anggota BPK tersebut.
Hal ini dilakukan agar Komisi XI punya banyak bahan pertimbangan dalam memilih satu orang Anggota BPK RI untuk dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pun dalam rangka memenuhi asas transparansi publik dan sesuai Pasal 14 Ayat (3) UU 15/2006, bahwa calon anggota BPK RI diumumkan oleh DPR RI kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Masukan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Fax. (021) 5756027, email: [email protected], mulai 27 Maret sampai 17 April 2023 pukul 15.00 WIB.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek