Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah di Kabupaten Bondowoso tahun 2021.
- Dukung Program Kedaulatan Pangan, Sebanyak 41 P3-TGAI Dibangun di Bondowoso
- Tim Mabes TNI AD Tinjau TMMD, Sebut Masyarakat Bondowoso Kompak
- Demo Desak Alokasi Pupuk Bersubsidi, Petani Ijen Bondowoso Ancam Golput hingga Pindah Kabupaten
Baca Juga
Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan pihaknya sudah memanggil Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar.
"Konfirmasi penyelidikan terkait penyaluran dan hibah di bagian Kesra," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/3).
Pihaknya akan memanggil semua pihak yang ada keterkaitan dengan penyelidikan tersebut tanpa terkecuali untuk dimintai keterangan.
"Jika memenuhi alat bukti akan segera ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Ditambahkan Puji bahwa, terdapat dugaan bantuan hibah tahun 2021 senilai Rp 11 miliar yang sedang dalam bidikannya.
"Kita pendalaman dulu, alat bukti cukup baru ada tindak lanjutnya," ucapnya.
Terkait penyelidikan tersebut, semuanya akan berdasarkan pada alat bukti untuk penetapan tersangka baik itu ASN maupun lainnya.
"Pokoknya alat bukti dan memenuhi unsur, dia yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.
- Pospera Jatim Instruksikan Kader Turun Ke Bawah Menangkan Ganjar Di Pilpres 2024
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- Peduli Sesama, Polisi Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Bersama Istri