Usut Dana Hibah Rp11 Miliar, Kejari Panggil Wabup Bondowoso

Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso/RMOLJatim
Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah di Kabupaten Bondowoso tahun 2021.


Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan pihaknya sudah memanggil Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar. 

"Konfirmasi penyelidikan terkait penyaluran dan hibah di bagian Kesra," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/3).

Pihaknya akan memanggil semua pihak yang ada keterkaitan dengan penyelidikan tersebut tanpa terkecuali untuk dimintai keterangan.

"Jika memenuhi alat bukti akan segera ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Ditambahkan Puji bahwa, terdapat dugaan bantuan hibah tahun 2021 senilai Rp 11 miliar yang sedang dalam bidikannya.

"Kita pendalaman dulu, alat bukti cukup baru ada tindak lanjutnya," ucapnya.

Terkait penyelidikan tersebut, semuanya akan berdasarkan pada alat bukti untuk penetapan tersangka baik itu ASN maupun lainnya.

"Pokoknya alat bukti dan memenuhi unsur, dia yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.