Pro Kontra Hukum Pidana Mati dalam Perspektif Pancasila

Ferdy Sambo/Net
Ferdy Sambo/Net

SIKAP batin manusia yang berniat jahat dan melakukan kejahatan tersebut bagi pelaku yang melakukan perbuatan jahat tersebut memiliki kemampuan bertanggung jawab. Dalam hukum pidana dikenal istilah actus reus (element luar/external elements) dan mens area perbuatan lahir yang terlarang (guilty act).

Actus Reus ini memiliki arti luas salah satunya akibat dari perbuatannya(it’s result/consequences), sedangkan mens area (gulty mind) sikap qolbu seseorang melakukan kesengajaan (intention) maupun kesembronoan (Recklecknes) mengambil dengan sengaja suatu risiko yang tidak dibenarkan.

Menurut Magnis Suseno fungsi hukum memanusiakan dalam menggunakan kekuasaan dalam masyarakat, tatanan hukum menjamin tidak adanya tindakan kesewenangan dari orang atau golongan yang memiliki kekuasaan dan diluar batas-batas hukum penggunaan kekusaan tidak sah, dilain pihak hukum merupakan satu-satunya saluran penggunaan kekuasaan yang sah.

Negara sebagai payung yang menaungi warga negaranya menempatkan bagaimana hubungan yang akan terjadi antara warga negaranya dan bagaimana hubungan terjadi antara negara terhadap warga negara,serta warga negara terhadap negara dalam politik dua arah. Dari paradigma tersebut perlunya dibuat satu satu kesepakatan baku dan mengikat.

Fenomena yang terjadi saat ini  baru diputuskan kasus Ferdy Sambo sangat mengguncang nama baik institusi kepolisian Indonesia. Penyelesaian kasus ini cenderung berbelit-belit. Brigadir E adalah bawahan yang dikorbankan setelah kasus ini menemui titik terang.

Pada akhirnya, kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian, mulai dari Ferdy Sambo sampai bawahannya. Penangkapan besar-besaran ini terjadi karena bersekongkol dalam mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (disebut obstruction of justice).

Perbuatan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara, menghalangi proses hukum merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakan tersebut menghambat proses penegakan hukum pada suatu perkara sudah seharusnya setiap pihak membantu proses penegakan hukum itu sendiri, dalam hukum normative Obstruction of justice telah diatur dalam  induk hukum pidana Indonesia, yaitu dalam Pasal 221 KUHP. Yang berhubungan dengan kasus tersebut peraturan perundang-undangan khusus yang relevan dengan tindak pidana ini, diantaranya:

* Pasal 21 UU 31/1999,

* UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

* Pasal 22 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang

* Pasal 22 UU 15/2003 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 221 KUHP berisi ancaman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, dan memberi pertolongan untuk melarikan diri dari penyelidikan serta pemeriksaan ataupun tahanan oleh polisi serta yustisi. Pihak yang melanggar pasal ini mengetahui bahwa orang yang ia sembunyikan atau tolong benar-benar sudah melakukan kejahatan atau dituntut karena suatu kejahatan. Para tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dengan dua perkara yaitu dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Ferdy Sambo didakwa melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama empat orang lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Setelah melalui proses persidangan, pada Senin (13/2/2023)  vonis hakim  "terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikesampingkan.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,"  dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pascatrauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

Indonesia Negara Hukum berdasarkan  Pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945 masalah kekuasaan terutama di dalam negara perlu menjadi bahan pikiran dan renungan, jika rakyat   suatu   negara   sadar   akan   kedudukannya   di   dalam masyarakat   dan   negara, dan  atas  kesadaranya   bahwa   kekuasaan   di manapun   mempunyai   kecenderungan untuk disalahgunakan, maka rakyat melalui pemimpin-pemimpinnya   berusaha   untuk memberikan pembatasan terhadap kekuasaan tersebut.

Salah satu pembatasan yang telah  dilakukan ialah melalui konstitusi sebagai sumber hukum formalnya. Menurut Immanuel   Kant   menyatakan, yang mewajibkan kita menyesuaikan diri secara mutlak kepada norma atau patokan moral adalah hukum. Hukum bukanlah merupakan pembatasan-pembatasan yang tanpa dalih, akan tetapi, hukum memimpin manusia kepada tujuannya, yaitu kebahagiaan hidup bersama dengan anggota masyarakat yang lain.

Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan justru membebaskan manusia dari keterikatannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kebebasan merupakan daya untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan perantaraan hukum,  sebab hukum adalah pengaturan atas dasar kerja akal yang diumumkan oleh pemerintah atau penguasa, dengan tujuan kebahagiaan umum.

Hukum bentuknya harus memerintah, isinya selaras dengan budi dan tujuannya adalah mengabdi kepada masyarakat.Ketaatan terhadap ciptaan pemerintah tersebut, hukum serta peraturan-peraturan yang lain harus berdasarkan pada kerelaan masyarakat, Individu-individu itu harus jadi tuan bagi dirinya sendiri.

Hukuman Pidana Mati yang di jatuhi Hakim pada terdakwa Ferdy Sambo pro  dan kontra pada negara hukum berdasarkan pancasila  yang berkaitan dengan hak hidup manusia dalam  amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J  membahas tentang Hak Asasi Manusia Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan dituangkan dalam  UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Masalah kekuasaan terutama di dalam negara perlu menjadi bahan pikiran dan renungan, jika rakyat   suatu   negara   sadar   akan   kedudukannya   di   dalam masyarakat dan negara.  Karena sadar bahwa kekuasaan di manapun   mempunyai kecenderungan   untuk   disalahgunakan, maka rakyat  melalui pemimpin-pemimpinnya   berusaha untuk memberikan pembatasan terhadap kekuasaan tersebut. Salah satu pembatasan yang telah  dilakukan ialah melalui konstitusi sebagai sumber hukum formalnya.

Pengertian dari  Negara Hukum itu sendiri adalah suatu negara yang apabila tindakan pemerintah dan rakyatnya berdasarkan atas aturan hukum yang berlaku. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa aspek, yaitu: Pertama, aspek formal, yang menunjukkan bagaimana cara-cara pastisipasi rakyat di atur dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, aspek materiil, yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahannya untuk membahagiakannya dan memanusiakan warga dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

*Penulis adalah Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPP Perhakhi