Proses Sertifikat Tanah Waqaf Terhambat, Warga Kanigaran Luruk BPN Kota Probolinggo

Caption: Beberapa Warga Dan Pihak Pertanahan Saat Bermusyawarah Di Depan Kantor BPN Kota Probolinggo.
Caption: Beberapa Warga Dan Pihak Pertanahan Saat Bermusyawarah Di Depan Kantor BPN Kota Probolinggo.

Sebidang tanah dan bangunan Musholla bernama Al Barokah yang hendak diwaqafkan oleh pemiliknya di daerah Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo terhambat.


Pasalnya salah seorang warga yang menumpang di area tersebut tidak terima bila pemilik tanah hendak mewaqafkan area yang ditempatinya itu.

Polemik tersebut membuat beberapa warga meluruk Kantor Pertanahan setempat, untuk segera menerbitkan Sertifikat Waqaf Musholla di area tersebut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, akan menerbitkan sertifikat tanah Wakaf Mushollah Al Barokah Kanigaran setelah administrasinya dilengkapi.

Martono salah satu pengurus Musholla Al Barokah mengatakan, sebenarnya warga yang tidak setuju tersebut bukan ahli warisnya.

“Dia bukan ahli waris, sedangkan warga lainnya sudah menyetujui serta pihak RT, RW dan Kelurahan Kanigaran mendukung proses pengajuan wakaf ini, ” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, rabu (29/3).

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, segera menerbitkan sertifikat tanah wakaf Mushollah Al Barokah.

“Kami harap sertifikatnya segera diterbitkan,” tandasnya.

Menyikapi desakan warga, Kasi Pengukuran kantor BPN Kota Probolinggo, Hamim mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari pengajuan sertifikat tanah wakaf Musholla Al Barokah, Kanigaran. Sebab, sampai saat ini masih belum ada persetujuan atau penandatanganan dari seorang warga yang mengaku ahli warisnya.

“Bukannya kami tidak ingin menerbitkan sertifikatnya, akan tetapi kami tidak ingin ada masalah dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf Musholla Kanigaran, karena kurangnya atau tidak lengkapnya administrasi,” jelasnya.

Hamim juga menambahkan bahwa untuk persyaratan yang harus dilengkap adalah mulai dari Pengurus Musholla Al Barokah dan tandatangan atau persetujuan dari ahli waris. Selain itu, juga harus ada penandatanganan dari pihak Kelurahan.

“Kalau masih ada yang tidak setuju, kita akan lakukan mediasi bersama pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihak BPN akan membantu proses penerbitan sertifikat mushollah Al Barokah tersebut. Tapi yang terpenting ahli waris sudah mewakafkan tanah Mushollah Al Barokah itu kepada warga setempat.

“Kami pasti bantu, tapi harus mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.