Fakta Persidangan, Terdakwa Dodik Libatkan Oknum Polisi Saat Lakukan Aksi Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Dalam persidangan kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat dengan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi terungkap fakta mencengangkan. Dodik dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi dan oknum polisi tersebut saat ini masih aktif dan berdinas.


Selain melibatkan polisi, Dodik juga memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengamanan.

Fakta tersebut diungkap saat sidang keempat dengan agenda pemeriksaan perkara terdakwa Dodik di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (6/42023) kemarin.

Fakta tersebut membuat miris ketua LSM Walidasa yang sejak awal mengadvokasi kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat warga Dungus kelurahan Wungu Kabupaten Madiun. Pasalnya kasusnya sudah mengarah ke cara-cara yang dilakukan mafia tanah.

“Miris juga apa yg dilakukan dodik  awalnya melibatkan oknum polisi. Kasus dengan terdakwa Dodik ini sudah mengarah pada cara cara yang dilakukan mafia tanah,” terang ketua Walidasa Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (7/4).

Dengan adanya fakta persidangan seperti itu, lulusan Unair ini berharap institusi Polri segera memeriksa oknum yang dimaksud. Karena bisa jadi hal yang dialami warga Dungus juga bisa saja  terjadi di masyarakat lain. Bedanya mereka tidak mau melapor.

“Dengan adanya fakta dipersidangan seperti itu harapannya institusi terkait dalam hal ini Polri segeran memeriksa anggotanya,” pungkas Sutrisno.

Sidang selanjutanya akan digelar kembali pada Selasa  11 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi.