Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP, Putusan Bawaslu Dinilai Ambyar

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/RMOL
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/RMOL

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan, di Sumenep, Jawa Timur, dinilai tidak tepat. Kritik publik langsung mencuat kepada lembaga pengawas Pemilu itu.


"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang, dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).

Menurut Ray, dari proses pengusutan masalah ke kesimpulan yang dikeluarkan Bawaslu membutuhkan 10 hari, sejak kasus ini mencuat ke publik.

"Setidaknya 7 hari masa kerja. Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mengaku khawatir dengan cara kerja Bawaslu bisa sigap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran, jika nantinya menangani kasus yang terang benderang.

"Bawaslu menghabiskan masa mingguan. Bahwa tidak ditemukan pelanggaran apapun dalam peristiwa yang dimaksud. Baik dugaan adanya praktik politik uang maupun penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan politik," demikian Ray mengungkapkan kekecewaannya.