Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan, di Sumenep, Jawa Timur, dinilai tidak tepat. Kritik publik langsung mencuat kepada lembaga pengawas Pemilu itu.
- Kasus Bagi Amplop Berlogo PDIP, Keputusan Bawaslu Preseden Buruk
- Viral Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Saat Sholat Tarawih
"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang, dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).
Menurut Ray, dari proses pengusutan masalah ke kesimpulan yang dikeluarkan Bawaslu membutuhkan 10 hari, sejak kasus ini mencuat ke publik.
"Setidaknya 7 hari masa kerja. Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud," tuturnya.
Maka dari itu, Ray mengaku khawatir dengan cara kerja Bawaslu bisa sigap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran, jika nantinya menangani kasus yang terang benderang.
"Bawaslu menghabiskan masa mingguan. Bahwa tidak ditemukan pelanggaran apapun dalam peristiwa yang dimaksud. Baik dugaan adanya praktik politik uang maupun penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan politik," demikian Ray mengungkapkan kekecewaannya.
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Alasan Bupati Hendy Maju Lagi Periode Kedua di Pilkada 2024
- Jelang Pilkada Serentak 2024, Sri Untari Bisowarno Tekankan PDIP Tegak Lurus Ikut Instruksi Megawati