Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diputus hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.


“Iya (ada sidang putusan di PT Jakarta),” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/4).

Afif mengatakan, putusan Banding KPU atas perkara Partai Prima berisi perintah penundaan pemilu itu bisa diakses salinannya oleh publik melalui kanal digital PT Jakarta.

“Untuk putusan sidang banding PN (Prima) akan disampaikan melalui e-court. Kami sedang pantau juga,” tutup mantan Anggota Bawaslu RI ini.

Upaya banding KPU telah dikirimkan sejak 10 Maret 2023 untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Prima menggugat KPU ke PN Jakpus melalui jalur perdata, dengan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk ketidakprofesionalan dan ketelitian KPU, dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.