Dodik Bintoro Wahyu Budi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (13/4).
- Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat
- Mantan Dirut Telkom Indonesia Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
- Polisi Tangkap Basah Lima Operator Aplikasi Judi Online di Cengkareng
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sempat tertunda sehari, yang seharusnya ada Rabu (12/4) kemarin baru bisa dilaksanakan pada sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. JPU menuntut Dodik dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan," kata Jaksa.
Diberitakan sebelunya, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.
- Golkar Siapkan Kandidat Calon Walikota Madiun di Pilkada 2024
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal