Sidang Kasus Tipu Gelap Uang Sertifikat Masyarakat, Dodik Dituntut 3,4 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Dodik Bintoro Wahyu Budi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (13/4).


Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sempat tertunda sehari, yang seharusnya ada Rabu (12/4) kemarin baru bisa dilaksanakan pada sidang hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. JPU menuntut Dodik dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan," kata Jaksa.

Diberitakan sebelunya, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.