Dodik Bintoro Wahyu Budi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (13/4).
- 10 Orang Disanksi Denda Karena Tidak Pakai Masker, Kajari Tanjung Perak Imbau Warga Surabaya Patuhi Prokes
- Jadi Tahanan Titipan, Selebgram Medina Zein Dijebloskan ke Lapas Porong
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sempat tertunda sehari, yang seharusnya ada Rabu (12/4) kemarin baru bisa dilaksanakan pada sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. JPU menuntut Dodik dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan," kata Jaksa.
Diberitakan sebelunya, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi