Advokat Moses Henry Bantah Gelapkan Uang Klien

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Metty Oesman ke Polda Jatim pada 20 Maret 2023 lalu.


Advokat yang juga sebagai pendeta disalah satu gereja di Surabaya tersebut membantah telah menggelapkan uang Metty Oesman yang merupakan kliennya atas perkara utang piutang sebesar Rp.470.500.000 (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Dodik yang disebutnya merupakan anak angkat dari Metty Oesman.

"Tidak benar kalau saya menggelapkan," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/4).

Moses menyebut jika dirinya telah berhasil menyelesaikan perkara antara Metty dengan Dodik. Dari penyelesaian itulah, Dodik mengembalikan uang yang telah dipinjam dari Metty melalui dirinya sebesar Rp.450 juta. Atas pembayaran tersebut, Moses mengaku telah menghubungi Metty untuk menanyakan uang tersebut apakah mau ditransfer atau diserahkan secara tunai.

"Disitu dia bilang transfer 200 juta saja karena yang 150 juta biaya operasional pengacara dan sisanya yang 100 juta untuk biaya dua perkara lainnya, perkara dia dengan keponakannya di Manado dan perkara dia dengan mantan menantunya di Polsek Mulyorejo," jelasnya.

"Bukti transfer dan rekamannya juga ada," sambungnya.

Terkait tudingan Metty yang menyebut dirinya mencatut nama mantan Kapolri Tito Karnavian dan kenal dengan orang-orang Perwira di Polda juga dibantah Moses.

"Itu bohong. Nggak tau apa maksudnya," katanya.

Moses menyebut jika laporan yang dilakukan Metty merupakan balasan atas laporannya yang sebelumnya melaporkan Metty ke Ditkrimsus Polda Jatim atas dugaan UU ITE. 

"Dia buruk-burukin saya di TikTok, dan saat ini laporan saya juga sudah diproses," tandasnya. 

Berita ini merupakan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya berjudul "Gelapkan Uang Klien Catut Nama Mantan Kapolri, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Advokat Moses Henry Tersangka", yang tayang pada Minggu (23/4) Pukul 13.46.00 WIB.