Enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika direhabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA "Mitra Adhyaksa” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Kamis (27/4).
- Posyandu Wethan Ceria Surabaya Sabet Juara 1 Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional 2024
- Wisata Perahu Air Susur Sungai Kalimas Dipercantik, Pemkot Surabaya Tambahkan Lintasan Zona Tematik
- Hadiri Peresmian PLTP2M, Wali Kota Eri Ajak Aisyiyah Bersinergi Atasi Masalah Perempuan
Mereka adalah Mochamad Mochtadi Bin H. Hasan Sujati, Faisal Akbar Pratama Bin Indra Basuki, Moch. Nur Fauzy Bin Moch Safi’i, Budiyono Bin Wagiran, Arvie Riswandi Bin Boeang Kasdiono dan Fatkurrohman Hakim Bin Poniran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso menjelaskan, rehabilitasi terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut dilaksanakan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ).
"Pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominitus litis Jaksa," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam (27/4).
Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi, terang Ali Prakosa, Penuntut Umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan hasil bahwa terhadap para Tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum.
Persyaratan tersebut antara lain, hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terkahir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian satu hari.
Berdasarkan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna atau penyalahguna narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
"Atas dasar tersebut, Penuntut Umum mengajukan paparan (ekspose) dengan pimpinan dengan kesimpulan bahwa terhadap enam tersangka tersebut dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama tiga bulan," terangnya.
Dijelaskan Ali Prakosa, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif untuk memulihkan keadaan semula pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid).
"Juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku," jelasnya.
"Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," imbuhnya.
Pelaksanaan rehabilitasi tersebut dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur RSJ Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta para Tersangka dan bersama keluarganya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Libur Maulid Nabi, Gunung Bromo Dikunjungi 9.061 Wisatawan
- Posyandu Wethan Ceria Surabaya Sabet Juara 1 Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional 2024
- Wisata Perahu Air Susur Sungai Kalimas Dipercantik, Pemkot Surabaya Tambahkan Lintasan Zona Tematik