Buntut Laporan PP Muhammadiyah, Polisi Panggil Peneliti BRIN Thomas Djamaludin

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ramadhan/Net
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ramadhan/Net

Bareskrim Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaludin dalam waktu dekat.


Pemanggilan tersebut buntut dari adanya LP Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama N pada hari Selasa (25/4).

Di mana dalam laporan itu, N melaporkan peneliti BRIN lainnya Andi Pangerang Hasanudin atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 UU 19/2016.

"Akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ramadhan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).

Selain Thomas, Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan Medsos

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebelumnya melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyebut dasar laporan adalah unggahan AP Hasanuddin yang tidak terpuji dan mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya membuat geger media sosial dengan mengunggah ancaman membunuh warga Muhammadiyah.