Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dan Kedaulatan Negara

Ilustrasi TNI/Net
Ilustrasi TNI/Net

KEMBALI insiden memilukan dan juga memalukan terjadi di bumi Papua. Setelah penculikan pilot Susi Air oleh para KKB atau KST atau OPM apalah namanya, hingga terbunuhnya 4 prajurit terbaik TNI di wilayah Nduga Papua. Dan ini entah deretan keberapa para putra-putri terbaik bangsa yang gugur di Papua.

Banyak ragam dan komentar baik pro maupun kontra dari permasalahan konflik Papua. Terakhir, analisis dan tanggapan tajam dari mantan Kabais Bapak Sulaiman B. Ponto yang sudah begitu geram melihat “Ambiguitas” kebijakan politik  di Papua.

Tapi tidak sedikit juga yang sinis dan tetap pro status quo agar penanganan konflik Papua adalah ranah penegakan hukum dan bukan TNI. Argumentasinya,  bila TNI turun dikhawatirkan terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang bisa mengeskalasi konflik Papua menjadi pintu masuknya intervensi asing menuju Papua merdeka.

Untuk itulah perlunya tulisan ini diturunkan sebagai perimbangan mengenai apa sebenarnya yang terjadi di Papua. Dan apa solusi yang paling tepat dilaksanakan di Papua.

Pertama. Kita mesti paham dahulu apa basis filosofis dan faktor utama lahirnya konflik Papua itu. Mulai dari era penjajahan kolonial Belanda, Orde lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi saat ini.

Pendek kata atau kesimpulannya adalah tak lain dan tak bukan adalah adanya kompetisi dari para kelompok pebisnis elite global dan oligarki untuk menguasai raksasa sumber daya alam bumi Papua yang melimpah.

Tidak ada satupun negara di dunia saat ini yang timbul konflik, kalau tidak ada sumber daya alam di tempatnya. Mulai dari Afrika, Timur Tengah, bahkan konflik Ukraina-Rusia, hingga di tempat kita bumi Nusantara sejak berabad-abad tahun lalu. Artinya, apapun konflik bersenjata, invasi militer maupun perang saudara (pemberontakan) di sebuah negara, sudahlah pasti bahwa ada faktor perebutan sumber daya alam yang menyebabkannya.

Kedua. Pergeseran strategi ilmu geopolitik dan geostrategi dunia dalam hal perang modern dan kolonialisasi, juga telah merubah konstalasi dan taktik di bawahnya. Ada yang tetap “hard force” ada juga melalui “soft force” bahkan juga hybrida yang menggabungkan kedua model perang tersebut.

Ada yang menggunakan cara invasi militer terbuka, seperti Amerika ke Irak dan Libya, ada juga melalui adu domba perang saudara di banyak negara di Afrika, tapi ada juga cukup dengan cara asymetric war (perang ideologis, politik, dan ekonomi) seperti yang terjadi di Angola, Tibet, Srilangka, Mesir).

Ketiga. Lalu bagaimana dengan Papua dan Indonesia? Apakah negara yang kita cintai ini sudah masuk “perangkap” dari strategi neo-kolonialisasi para elite global dunia? Jawabannya bisa beragam tergantung dari sudut pandang masing-masing.

Tetapi yang jelas, konflik di Papua sudah terjadi sejak zaman Orde Lama pemerintahan Soekarno. Namun yang membedakannya adalah pasang surut eskalasi dan kebijakan politik negara yang tentu tak bisa lepas dari pengaruh geopolitik global.

Di zaman Soekarno, secara tegas menggelar operasi Trikora Mandala Yudha, yang dipimpin oleh Mayjen Soeharto yang ketika itu langsung menjabat sebagai Panglima Mandala, menyerbu Papua yang waktu itu di namakan IRIAN (Ingin Republik Indonesia Anti Nedherland).

Dengan bantuan dan dukungan penuh pasokan alutsista dari Uni Soviet yang ketika itu menjadikan militer Indonesia boleh dikatakan terkuat di Asia setelah Jepang, cukup membuat “keder” Belanda yang notabene juga ada Amerika dan sekutu di belakangnya.

Penilaian secara operasi militer, banyak yang menganggap operasi Mandala tersebut gagal dengan alasan banyak hal. Namun satu hal terpenting dari gelar kekuatan operasi militer di Irian tersebut adalah, menaikkan posisi tawar Indonesia di mata dunia, sehingga ada ketakutan barat (ketika itu yang bersaing ketat dengan negara wilayah timur , Uni Soviet) apabila Irian jatuh ke tangan Indonesia maka Irian otomatis juga akan menjadi milik Indonesia yang saat itu dianggap dekat dengan Uni Soviet dan China.

Lalu terjadilah perundingan sengit, yang menghasilkan kesepakatan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, hengkang dari Indonesia atas tekanan Amerika. Amerika sendiri mendapat kompensasi pengelolaan tambang emas raksasa di Irian yang kemudian hari kita kenal dengan berdirinya PT Tembaga Pura dan PT Freeport Indonesia.

Keempat. Seiring jatuhnya pemerintahan Orde Lama Soekarno pasca tragedi berdarah G/30/S/PKI tahun 1965, dan lahirnya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

Pada babak pemerintahan orde baru, beberapa upaya rekonsoliasi baik jalur politik (referendum/Perpera) maupun operasi militer terbatas juga pernah dilakukan di Papua. Namun, dengan masuknya dan tercapainya keinginan elite global di bawah bendera Amerika mengeruk hasil tambang melalui jalur konsesi tambang, boleh dikatakan eskalasi konflik Papua sedikit menurun dan mulai fokus pada pembangunan.

Namun, ketika kembali terjadi gangguan keamanan bersenjata, pengibaran bendera bintang kejora, dan berdirinya kelompok bersenjata bernamakan Tentara Pembebasan Papua Merdeka yang disebut Operasi Papua Merdeka, pemerintahan Orde Baru meresponnya dengan operasi militer bertahap dan terbatas. Sampai pada masa berhasilnya pembebasan sandera oleh Koppasus yang waktu itu dipimpin oleh Danjen Kopassus yaitu Mayjen TNI Prabowo Subianto sehingga mengharumkan nama TNI.

Maksudnya apa? Artinya, ada ketegasan sikap dan kebijakan politik negara di sini. Ketika yang terjadi di lapangan itu adalah bukan lagi gangguan kamtibmas (kriminal), dengan eskalasi ancaman tinggi bersenjata, maka yang hadir turun adalah TNI. Begitu juga di Aceh dan Timor Timur.

Cuma sayangnya, di akhir masa berakhirnya masa Orde Baru, ketika marak dan masif bergulirnya sebuah standar ganda hukum internasional bernama Hak Asasi Manusia (HAM) ciptaan elite global menjadikan Indonesia gugup dan babak belur di dunia internasional.

Seolah, Indonesia telah melakukan kejahatan HAM berat, melebihi kejahatan perang Amerika yang menginvansi Irak dalam perang teluk, Israel yang menjajah Palestina, dan Genosida yang terjadi di Bosnia Herzegovina. Namun itulah fakta geopolitik saat itu.

Ketika elite global tak suka kepada suatu negara, maka bermacam alibi akan mereka lakukan untuk menjatuhkan negara terdebut. Traumatik ini juga yang masih menghantui TNI kita hari ini meskipun saat ini situasi dan kondisi politik sudah jauh berbeda.

Kelima. Pasca bergulirnya Reformasi, diamandemen nya secara buta konstitusi UUD 1945,  lahirnya TAP MPR/VI/Tahun 2000 tentang pemisahan antara TNI dan Polri yang dulu tergabung dalam ABRI, terbitnya UU 3/2002 tentang pertahanan, lahirnya UU 2/2002 Tentang Polri, dan juga lahirnya UU 34/2004 tentang Tupoksi TNI, telah banyak merubah arah dan kebijakan negara kita terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Polri dipisahkan dari ABRI, agar Polri menjadi sipil bersenjata (non-combatan) dan cukup TNI sebagai institusi militer (Combatan). Namun di sini juga permasalahannya hari ini. Di katakan Polri sipil bersenjata non-kombatan, namun faktanya hari ini Polri justru juga mempunyai lengkap pasukan tempur ala militer, dengan persenjataan juga standar militer bahkan ada yang lebih canggih. Seperti Satuan Densus 88, Gegana, Brimob, dan Polairud yang kapalnya juga punya senjata kaliber 12,7 mm yang sangat mematikan.

Hal ini jugalah yang sangat mempengaruhi cara bertindak dan kebijakan negara terhadap Papua. Seiring pergeseran perubahan geopolitik dan geostrategi global yang pasti juga berpengaruh besar terhadap Indonesia. Sangat subjektif menentukan mana batasan eskalasi ancaman kamtibmas dengan dimensi Pertahanan. Yang tergantung kebijakan politik praktis penguasa, bukan Politik negara yang tunduk pada konstitusi.

Singkat kata, berakhirnya rezim Orde Baru, terkuras habisnya energi Amerika (Barat dan sekutunya) dalam memerangi dan invansi militer ke Timur Tengah, sehingga Amerika sampai menghabiskan 3 Trilyun USD di sana, telah membuat Amerika terlena dan menjadi pintu bangkitnya raksasa ekonomi baru bernama China.

Namun tentu China komunis dengan wajah yang lebih baru, fresh, dan lebih cerdik. Faktanya dalam waktu cukup singkat (dua dekade), China melalui konsep “One Belt one Road” atau strategi OBOR yang kemudian berubah jadi BRI (Belt and Road Initiative) telah berhasil menjadi kekuatan adi daya baru dunia.

Pertumbuhan ekonomi yang fantastis, tekonologi yang mandiri, peningkatan kamampuan militer yang cepat, menjadikan banyak negara yang memuja dan menyambut hangat kerja sama ekonomi dengan China. Meskipun akhirnya hal itu ternyata hanyalah strategi “debt trap” jebakan hutang China dalam mengembangkan pengaruh hegemoninya di dunia.

Fenomena ini jugalah yang berpengaruh terhadap Indonesia. Meskipun sampai pada masa pemerintahan SBY, pengaruh China belum begitu kuat, namun pada pemerintahan Jokowi periode ke dua ini sudah tak jadi rahasia umum lagi bagaimana penetrasi kebijakan politik dan ekonomi China masuk dalam sistem bernegara kita.

Begitu juga dalam hal penanganan konflik Papua. Di era SBY penamaan OPM masih disebut gerakan Saparatisme sehingga TNI masih berperan kuat di Papua meskipun dalam skala terbatas dan setengah hati karena dibayangi oleh hantu yang bernama HAM tadi.

Namun di dalam pemerintahan Jokowi inilah, pasca Kapolri Tito Karnavian menciptakan konsep “Democratic Policing” penyebutan nama Saparatisme di Papua menjadi KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata). Yang otomatis kalau berbicara kriminal tentu gelar operasinya adalah gelar operasi penegakan hukum. Yang notabenenya ada pada kewenangan Polri.

Keenam. Nah kalau kita rujuk kembali ke atas dan hulu permasalahannya adalah di sini, yaitu ketika terjadi perubahan geopolitik global yang juga merubah perubahan kepemimpinan pemerintahan di Indonesia dari Orde Baru ke Reformasi.

Yaitu, Orde Baru yang menggantikan rezim Orde Lama yang berafiliasi dan dekat dengan Uni Soviet dan China, kemudian Orde Baru yang cenderung dekat dengan Amerika, menjadikan ABRI sebagai instrumen stabilisator pemerintahannya. Sehingga banyak pihak yang menyatakan pemerintahan OrBa militeristik dan otoriter.

Berbeda dengan era reformasi khususnya era pemerintahan Jokowi. Yaitu menjadikan Polri sebagai stabilisator pemerintahannya, sesuai konsep democratic policing yang menjadikan Polisi sebagai “the guardian of state” yaitu garda utama keamanan negara.

Di sinilah, distorsi dan kebingungan itu terjadi. Di satu sisi Pemerintah menjalankan kebijakan politik negara menjadikan Polisi sebagai garda utama keamanan negara, sedangkan di satu sisi sesuai amanat UUD 1945 pasal 30 (ayat) 1, 2, 3 dan 4 nya, jelas dan tegas di nyatakan bahwa, Tentang konsep Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta) yang menjadi garda utama pertahanan dan keamanan negara itu adalah TNI. Dimana TNI untuk dimensi Pertahanan keamanan negara dan Polri untuk Kamtibmas.

Ketujuh. Permasalahan tertib hukum dan distorsi kewenangan ini juga di perkuat dengan lahirnya UU 34/2004 yang juga dengan jelas dan tegas, dalam Pasal 7 (ayat) 2 nya di nyatakan bahwa penanganan separatisme, terorisme, gangguan kelompok bersenjata itu adalah termasuk dalam tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

Meskipun hal itu dalam penjelasan pasal 5 dan juga (ayat) 3 dari pasal 7 tadi dinyatakan bahwa pelaksanaan penugasan itu harus berdasarkan kebijakan politik negara berupa UU dan  Perppu yang dibuat oleh Presiden dan DPR sehingga UU 34/2004 tentang TNI tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan oleh TNI.

Permasalah ini semakin diperumit dengan lahirnya UU 5/2018 tentang UU pidana terorisme? Tadi dalam UU 34/2004 menyatakan bahwa masalah terorisme adalah tupoksi TNI dalam OMSP. Sedangkan dalam UU baru terorisme ini dalam judulnya disebut UU pidana, yang otomatis itu adalah ranah penegakan hukum, padahal teroris itu merupakan ekstra ordinary Crime bukan kriminal biasa seperti gangguan Kamtibmas di pasar ataupun kota.

Dan perlu juga kita luruskan kembali pada tulisan ini adalah bahwa dalam UU 2/2002 tentang Tupoksi Polri hanya ada tiga yaitu ; Penegakan hukum, menjaga kamtibmas, dan mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat.

Titik tekannya di sini adalah kata-kata Kemanan dan ketertiban masyarakat di sini maksudnya itu adalah “Public Service Security” bukan “National Security” atau state security” atau Keamanan Nasional atau Keamanan Negara. Artinya, mohon dipahami pemisahan pemahaman antara National Security (Keamanan Nasional) sebagai sebuah konsep, dengan Public Security Service (Kamtibmas) sebagai sebuah fungsi Polri.

Karena kalau berbicara secara letterlijk, nomenklatur kata “Keamanan Negara dan Keamanan Nasional” itu hanya ada pada UU 3/2002 tentang Pertahanan dan UU 34/2004 tentang Tupoksi TNI.

Kedelapan. Untuk itulah ada judul tulisan di atas, pentingnya kehadiran sebuah forum negara bernama Dewan Keamanan Nasional itu. Yang dibentuk berdasarkan UU dimana RUU Kamnas ini selalu di mentahkan oleh DPR RI hasil lobby dari sebuah institusi yang berasumsi kewenangannya akan hilang dalam hal penanganan keamanan nasional. Asumsi ini yang perlu diluruskan dengan baik agar tugas TNI dan Polri bisa berjalan dan interoperabilitas nya saling menguatkan.

Maksudnya adalah ketika Dewan Keamanan Nasional (DKN ) ini dibentuk, berarti, sudah ada sebuah payung hukum yang jelas, forum atas nama negara yang jelas, melibatkan seluruh sumber daya nasional secara total, melihatkan banyak stake holders bidang keamanan dan komponen pendukung lainnya, sehingga penanganan masalah konflik Papua bisa dirumuskan, dikaji, dan ditindaklanjuti  formulasi apa yang paling tepat digunakan.

Nah hal ini yang selama ini tidak terjadi. Kebijakan politik negara yang mendegradasi status Papua hanya seolah gerakan kriminal bersenjata biasa, justru jadi bumerang memakan banyak korban nyawa yang anehnya banyak justru dari pihak militer. Ini kan sangat aneh dan penuh tanda tanya.

Gerakan kriminal bersenjata, yang ditangani oleh Polisi sebagai Puskodalops (Pusat Komando Kendali Operasi) dan TNI hanya “membantu” tentu jadi bingung dan linglung. Karena TNI sesuai pernyataan mantan KABAIS Sulaiman B Pontoh didesain dan dilatih sebagai organ tempur militer bukan membantu penegakan hukum yang akhirnya TNI tidak bisa mengembangkan taktik dan strateginya.

Dan kalaupun kebijakan politik pemerintah hari ini tetap “bersikukuh” mempertahankan Polri sebagai pemegang kendali operasi, tentu harus ada jangka waktu dan target operasinya sampai kapan? Sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada bangsa dan negara. Sehingga bilamana eskalasi meningkat pemerintah melibatkan TNI untuk menangani dengan waktu yang ditentukan pemerintah.

Kesembilan. Dengan adanya DKN, tentu semua permasalahan ketakutan akan HAM akan mudah dicarikan “preventive actionnya”. Karena bisa lebih luas melibatkan institusi lainnya yang lebih kompeten seperti Departemen Luar Negeri melalui Diplomasi luar negerinya. Departemen Pertahanan melalui diplomasi pertahanannya, BIN melalui komunikasi inteligent, BSSN utk masalah cyber attack, Kominfo untuk perang opini di publik, Migrasi, BNPT, Bea Cukai, dan Polri dalam hal penegakan hukum. Kalau perlu seluruh Departemen tekait bekerjasama menutup, mengunci, memberikan treatmen khusus terhadap Papua dari segala arah. Sumber daya nasional pokoknya bisa digerakkan termasuk peran media, media sosial dan diaspora kita di luar negeri. Clear semuanya ?

Begitu juga perlu meluruskan pemahaman pelibatan TNI dalam operasi militer yang ditakut-takuti melanggar HAM. Perlu dijelaskan bahwa TNI dalam gelar operasinya sudah mempunyai SOP yang jelas dan terukur. Opsi penindakan menggunakan senjata itu oleh TNI hanya bobot 10 persen. 60 persen itu adalah serbuan teritorial berupa penggalangan, mengambil hati rakyat, memisahkan antara masyarakat sipil dan OPM, setelah semua terpisah baru dilakukan operasi militer yang presisi dan terukur. Baru sisa bobot 30 persen operasi pemulihan.

Sangat jauh berbeda dengan operasi penegakan hukum. Masak prajurit Koppasus yang terlatih untuk menggempur sasaran strategis  terpilih hanya di jadikan untuk patroli, membantu Polri, dan SOP tak boleh menembak kalau tidak ditembak duluan, ini namanya menyalahi prosedural  dalam tindakan taktis Prajurit dilapangan.

Kesepuluh. Untuk itu dalam tulisan ini tegas kita himbau, bahwa perlu evaluasi dari pemerintah dalam hal mengambil kebijakan politik negara di Papua. Dan ini bukan salah institusi Polri apalagi TNI.

Ini murni perlunya dievaluasi kembali terhadap implementasi keputusan politik negara sebelum melaksanakan UU TNI, dimana kita mengusulkan segera bentuk DKN apakah melalui Perppu maupun Perpres. Agar ada kepastian hukum untuk payung bertugasnya TNI, ketegasan sikap pemerintah, terhadap penanganan apakah Papua tetap dalam status gangguan Kamtibmas? Atau sudah masuk pada level gangguan keamanan nasional  dimana itu sudah masuk ranah dimensi Pertahanan negara yang merupakan tugas TNI.

Kalau masih dianggap gangguan Kamtibmas? Maka tarik semua pasukan tempur TNI dari lapangan dan masukkan Polri di depan untuk menangani gangguan kamtibmas tersebut serta TNI menugaskan aparat teritorial satuan kewilayahan setempat. TNI cukup mengawasi, pos teritorial mengamati dan TNI menunggu perubahan dan adanya keputusan politik negara.

Silahkan Polisi di depan, kerahkan Brimob, Densus 88, Pelopor, Sabhara untuk menegakkan hukum terhadap pelaku Disintegrasi Bangsa yang dianggap kriminal dan teroris karena kriminal itu memang ranahnya Polri dan Bukan TNI.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menggugah jiwa nurani para pemangku jabatan di pemerintahan. Termasuk juga di jajaran tubuh TNI sendiri.

Jangan korbankan prajurit di medan tempur yang masih ranah penegakan hukum oleh Polri. Komandan satuan adalah Bapak dan atasan yang bertanggung jawab atas keselamatan  jiwa prajurit TNI di Dunia dan akhirat. Komandan tertinggi kita semua adalah Konstitusi.

Sampaikan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Tunduk pada supremasi sipil bukan berarti  tunduk pada kebijakan politik  praktis pejabat yang berkuasa, Karena politik TNI itu adalah Politik Negara yang tunduk pada Konstitusi atau UUD 1945.

Bangunlah TNI ku, Jaya lah TNI ku. Kembalikan jati dirimu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional yang manunggal bersama rakyat.

*Penulis Mahasiswa Program DIH Universitas Pasundan