Kadisbudporapor Surabaya hingga Dua Kabid Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jadi Saksi Kasus Korupsi Mafia Perizinan

Wiwiek Widyawati, Farida Fitrianing Arum dan Herlambang jadi saksi kasus mafia perizinan/RMOLJatim
Wiwiek Widyawati, Farida Fitrianing Arum dan Herlambang jadi saksi kasus mafia perizinan/RMOLJatim

Kasus dugaan korupsi mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5).


Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut juga diikuti terdakwa Herry Luther Pattay melalui online.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisbudporapor) Wiwiek Widyawati.

Tak hanya Wiwiek Widyawati, namun ada dua saksi lainnya dari pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kedua saksi tersebut yakni dua Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. 

Mereka diantaranya Kabid Pemasaran, Farida Fitrianing Arum dan Kabid Pelayanan dan Pengawasan, Herlambang.

Wiwiek Widyawati yang merupakan orang nomer satu di jajaran Disbudporapor Pemkot Surabaya turut jadi saksi lantaran saat terjadinya kasus itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. 

Kendati demikian, saat menjadi saksi, Wiwiek Widyawati bukan saksi awal yang harus menerima rentetan pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU hingga Pengacara terdakwa Herry Luther Pattay.

Tetapi Kabid Pemasaran, Farida Fitrianing Arum. Kemudian yang kedua Kabid Pelayanan dan Pengawasan, Herlambang. Sedangkan Wiwiek yang terakhir.

Saat bersaksi, awalnya ketiga Pejabat Pemkot tersebut menjelaskan tupoksi dari jabatannya.

Lalu peran dari terdakwa Herry Luther Pattay yang saat itu merupakan ASN yang menjabat sebagai staf di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Kabid Pemasaran, Farida Fitrianing Arum menjelaskan terdakwa Herry Luther Pattay saat diperiksa internal tak mengakui telah melakukan gratifikasi terhadap sejumlah pelaku usaha untuk perizinan minuman beralkohol.

"Awalnya saat kita periksa di internal tak mengakui, tapi setelah diperiksa tim dari Badan Kepegawaian Daerah, ia mengakui," kata Farida dikutip Kantor Beeita RMOLJatim, Selasa (3/5).

Hal yang sama juga dikatakan Kabid Pelayanan dan Pengawasan, Herlambang.

Ia mengaku terdakwa Herry Luther Pattay merupakan bawahannya yang ditunjuk sebagai staf pengawas untuk selalu memantau perizinan yang dimiliki sejumlah pelaku usaha.

"Selalu kita melakukan pemantauan untul memonitor izin yang dimiliki pelaku usaha, apakah masih berlaku," jelasnya.

Sementara Wiwiek Widyawati mengaku awalnya tak mengetahui bila bawahannya tersebut melakukan kecurangan dengan memasulkan tanda tangannya di barcode sueat ijin usaha minuman beralkohol.

"Kalau proses perijinannya tak ada kendala,  otomatis ada tanda tangan saya mrlalui barcode. jadi tak bisa dipalsukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.