Rawan Sengketa, Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taati Syarat dan Prosedur Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

Keterangan Foto: Mohamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo (Ist)
Keterangan Foto: Mohamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo (Ist)

Bawaslu Sidoarjo memberikan imbauan kepada partai politik untuk mentaati semua persyaratan dan prosedur pendaftaran calon legislatif (caleg) sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan. 


Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pendaftaran calon legislatif (Caleg) Periode 2024-2029 selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. 

"Bawaslu mengimbau kepada segenap partai politik dan caleg agar taat pada prosedur dan administrasi pencalonan," Kata Mohamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo dalam keterangannya, (3/5). 

Imbauan dari Bawaslu Sidoarjo ini bukan tanpa alasan, pasalnya, menurut Mohamad Rasul dokumen persyaratan administrasi caleg rawan terjadinya sengketa.

"Persyaratan administrasi ini juga rawan terjadi sengketa, misalnya, pemalsuan dokumen ijazah dan lainya," ungkapnya. 

Selain itu, alumni UNISMA Malang mengungkapkan dokumen kepengurusan ganda di partai politik juga sering terjadi. Sehingga ia meminta parpol untuk memastikan semua dokumen persyaratan tersebut dilakukan pengecekan secara serius. 

"Dokumen ganda kepengurusan partai politik dan atau pencalegan dari dua partai politik ini sangat berpotensi terjadinya sengketa. Sehingga sebelum mendaftar ke KPU harus dipastikan semua dokumen selesai," ujarnya. 

Perlu diketahui bahwa dalam ranah pemilu ini sistim penanganan pelanggaran pemilu adalah sistim ajudikasi (persidangan) termasuk juga dalam penyelesaian sengketa proses.(ful)


ikuti update rmoljatim di google news