Polda Jatim akan memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 470.500.000 dengan terlapor kuasa hukum Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk pada pekan depan.
Hal ini disampaikan pelapor Mety Oesman sekaligus mantan klien Moses Henry kepada awak media, Jumat (5/5) kemarin. Mety memastikan dirinya telah menerima surat dari pihak Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim perihal undangan wawancara klarifikasi perkara atas nama Siti Nuryati, Engelbert Kastanya alias Berty dan Budi.
“Mereka minggu depan diperiksa bergantian mulai hari Senin-Rabu, 8-10 Mei 2023. Puji Tuhan, sampai sekarang para saksi tersebut menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan. Bahkan Berty rela datang dari Ambon,” ucapnya.
Mety mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani perkaranya ini karena ia merasa laporannya telah ditindaklanjuti dengan baik dan cepat.
“Semoga saya mendapat keadilan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harapnya.
Ia menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum atas pengaduan Moses dkk di Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok.
Sebab Mety menganggap apa yang dia sampaikan di Tiktok itu bukan hoaks. Pasalnya, dirinya memang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh Moses Henry dkk, termasuk mantan menantunya, Hendra Anggono.
“Moses sudah saya laporkan ke Polda Jatim, sedangkan Hendra ke Polsek Mulyorejo. Semua laporan saya itu tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini masih berproses. Jadi sebenarnya saya ini posisinya sebagai korban,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Advokat Moses Henry akan Kooperatif Hadapi Laporan Metty Oesman di Polda Jatim
- Advokat Moses Henry Bantah Gelapkan Uang Klien