Polisi Tangkap 19 Pesilat di Lamongan, Empat Pelaku Berstatus Anak-anak

Konferensi Pers di Mapolres Kabupaten Lamongan/RMOLJatim
Konferensi Pers di Mapolres Kabupaten Lamongan/RMOLJatim

Sebanyak 19 anggota pesilat yang terlibat penganiayaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi. 


Dari 19 pesilat yang diamankan tersebut 4 diantara merupakan anak-anak. Kasus penganiyaan yang dilakukan oknum pesilat tersebut terjadi dari bulan Januari hingga Mei 2023.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli dalam keterangan persnya mengatakan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023, dua kasus diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sementara lainnya masih dalam proses lidik.

"Sepanjang Januari hingga Mei, Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat ini dilakukan di muka umum," kata Akay Fahli dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/5).

Sementara untuk pelaku yang masih anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA). 

Akay mengatakan, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan perguruan silat ini berasal dari sejumlah perguruan silat di Lamongan, yaitu tercatat dari 3 perguruan silat.

"Dengan TKP yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada wilayah hukum Polres Lamongan," jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti para pelaku ini, diantaranya adalah 3 motor. Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Wakapolres menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan," tutupnya.