Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8).
- Pesilat Indonesia Ramaikan Bela Negara Cup 2025 di Surabaya
- Hendak Tawuran Antar Perguruan Silat di Surabaya, Delapan Perusuh Diamankan
- Potensi Bikin Rusuh, Ratusan Anggota Perguruan Silat Diamankan
Seperti diketahui pesilat yang konvoi di jalanan pada Kamis 8 Agustus 2024 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.
Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dia.H., dengan Panitera Diah Eka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.
"Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum," ungkap AKP Haryoko.
Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.
"Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya," pungkasnya.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis 8 Agustus 204 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pesilat Indonesia Ramaikan Bela Negara Cup 2025 di Surabaya
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar